Mohon tunggu...
Dew Dewiii
Dew Dewiii Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

traveler

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kebijakan Perizinan di Indonesia

6 Mei 2024   12:05 Diperbarui: 6 Mei 2024   14:34 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                                                               HUKUM KEBIJAKAN PERIZINAN DI INDONESIA

Hukum kepegawaian Indonesia berdasarkan hukum administrasi negara mengatur segala hal terkait pengelolaan pegawai negeri, termasuk prosedur pengangkatan, promosi, mutasi, disiplin, dan pensiun. Ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang efisien, transparan, dan adil dalam pelayanan publik. Prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti legalitas, keadilan, dan keterbukaan, menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara pegawai negeri dan pemerintah.

Sebagai contoh kasus dalam hukum kebinakan perizinan di Indonesia, kita bisa membahas tentang perizinan usaha. Misalnya, seorang pengusaha ingin membuka restoran di suatu kota di Indonesia.

1. Pengajuan Permohonan Pengusaha tersebut harus mengajukan permohonan perizinan usaha kepada pemerintah setempat sesuai dengan jenis usaha yang akan dibuka.

2. Pemeriksaan Dokumen  Pemerintah akan memeriksa dokumen yang diajukan, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin lokasi, izin gangguan (HO), dan izin lingkungan.

3. Pemeriksaan Lokasi  Pemerintah akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan sesuai         dengan peraturan tata ruang dan tata bangun.

4. Penerbitan Izin  Jika semua persyaratan terpenuhi, pemerintah akan menerbitkan izin usaha.

5. Peninjauan Kembali Jika ada keberatan dari pihak lain terhadap izin yang diberikan, mereka dapat mengajukan peninjauan kembali kepada pemerintah.

6. Penegakan Hukum Jika ditemukan pelanggaran terhadap perizinan, pemerintah memiliki wewenang untuk menegakkan hukum, misalnya dengan mencabut izin atau memberikan sanksi administratif.

Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum kebinakan perizinan di Indonesia berlaku untuk mengatur proses perizinan usaha agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan berlangsungnya usaha secara legal dan teratur.

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyebutkan Indonesia memiliki terlalu banyak peraturan yang justru menghambat usaha masyarakat. Dia menilai peraturan tersebut harus disederhanakan.
Hal itu disampaikan Gibran saat menghadiri acara diskusi ekonomi kreatif bersama pelaku usaha ekonomi kreatif dan influencer. Dalam diskusi tersebut beberapa influencer menyampaikan pendapatnya dan pertanyaan seputar dunia usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun