Mohon tunggu...
Mahardika Dewayana
Mahardika Dewayana Mohon Tunggu... -

@InongPerjuangan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Aurat

28 Agustus 2015   14:34 Diperbarui: 28 Agustus 2015   14:34 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Aurat

Selain soal “fitnah” perempuan wajib menutupi karena alasan aurat, apa yang disebut aurat ini ?Aurat artinya sesuatu yang kurang (nuqshan) sama artinya dengan aib atau hal yang menjijikkan (qubh).Karena dianggap kurang atau berlubang -pengertian aurat- maka harus ditutupi. Dalam keterkaitan dengan aurat inilah persoalan hijab mengemuka, bukan karena keterkaitan dengan asumsi bahwa perempuan adalah “fitnah” (godaan). Aurat yang berarti kekurangan atau keaiban seseorang, maka akan menentukan kehormatan dan kelas seseorang.Karena dianggap “kurang” atau berlubang -sebagai pengertian aurat-, maka dari itu yang disebut “aurat” adalah aib yang harus ditutupi.

Untuk menyegarkan bahwa perempuan yg dikaitkan dgn “fitnah” (dlm arti godaan dan kekacauan) tidak disebut dalam Quran. Dlm kisah kejatuhan Adam-Hawa dari surga, bukan Hawa yg menggoda Adam, tapi setan lah yg menggoda keduanya. Aurat artinya “yang kurang, yg bolong, yang aib, yang buruk” ini arti dasarnya. Quran memakai “aurat” tiga kali, satu kali dalam surat al-Ahzab dan Dua (2) kali dlm surat al-Nur, satu (1) kali khusus dikaitkan dengan perempuan. Hitungan tiga (3) kali tentang “aurat” itu saya ambil dari kitab “Fath al-Rahman li Thalib al-Quran” kalau keliru silakan koreksi. Dalam ayat 13 al-Ahzab dipakai untuk “rumah yg bolong/terbuka” dlm ayat 31 al-Nur untuk “aurat perempuan” ayat 58 untuk sikap yg aib.

Kalau baca baik2 ayat 31 al-Nur tak ada batasan tegas “aurat perempuan”, laki-laki (di ayat sebelumnya 30) dianjurkan sama, jaga pandangan. Dlm ayat 31, perempuan diminta untuk “menutup dada” (saat itu perempuan dadanya terbuka, krn kain yg langka) & perhiasannya (zinah). Anda jangan membandingkan bahan dan model pakaian zaman Nabi dulu semudah seperti busana sekarang, itu di abad ke-7, di tengah padang pasir. Kepada siapa perempuan “tidak-harus” menutup dada dan perhiasan? Yaitu: (1) pasangan yg sah (suami) (2) keluarga yg diharamkan nikah (muhram).

Quran tidak rinci membahas definisi & batas “aurat perempuan” tp dgn rinci bahas orang2 yg bisa dianggap pantas kalau ia agak terbuka. Karena tak ada batasan yg jelas dlm Quran, saya memahami “aurat perempuan” ini dlm konteks mana yg pantas dan mana yg tidak (aib). ”Aurat perempuan" yg dibahas Quran tidak ada hubungannya dengan keterlanjangan, dgn kemaluan, tapi dlm konteks Kepantasan yang ditekankan oleh Quran, bukan batasan2 “aurat perempuan” tapi dengan siapa dia berhadapan dan di mana? Ini soal Kepantasan. Aurat tak ada hubungannya dgn pornografi, dgn selangkangan, dgn kemaluan, dgn keterlanjangan. Aurat adalah soal kepantasan!. Menurut saya mereka yg merecoki soal “aurat perempuan” saat ini tak menyuarakan Quran, tapi suara gejolak syahwat mereka sendiri.

"Jalabib" yg disebut Quran itu bukan kerudung, tapi "gaun longgar yg panjang" yang konteks ayat itu turun pada laki2 yang suka mengganggu. Dalam hadist dan fiqh soal aurat perempuan ini menjadi bias patriarkhis, karena perawi-nya laki2 dan yang “bikin” fiqh juga laki2. Tidak tepat dalih perempuan adalah “fitnah” (godaan) sehingga harus ditutup rapat2 kalau keluar. Intinya “aurat” dlm Quran tdk ekstrim yg disangka tentang “aurat perempuan” -seperti tutup rapat2- namun aurat soal kepantasan dan kesopanan. Soal pakaian yg pantas, sopan dan aman Quran mengulasnya krn ada konteksnya, saya ambil dari ayat 59 surat al-Ahzab Ayat 59 al-Ahzab sering dipahami sebagai “ayat jilbab” dalam arti kerudung yang kita kenal, padahal kata “jalabib” di ayat itu bukan kerudung.

“jalabib” adalah bentuk jamak dari “jalabiyah” yg artinya “gaun panjang” (semacam daster) bukan kerudung. Bahwa Quran pun tak detail bahas “aurat perempuan” bagian2 mana yg harus ditutupi, disebut dalam ayat lain dada & perhiasan. Kemaluan disebut oleh Quran dengan istilah “saw’atun” yang artinya mirip dengan aurat dan aib, dlm kisah Adam-Hawa yg saling lihat kemaluan mereka.

Doktrin “Perempuan harus menutup tubuhnya kecuali wajah dan tangan” ada di Hadist (bukan di Quran), jadi perdebatan dalam fiqh. Mengapa Quran bahas soal pakaian yg pantas bg perempuan di zaman itu? Krn ada alasannya, yaitu untuk dikenal dan tidak diganggu. Dua (2) alasan tadi (dikenal & tidak diganggu) adalah “raison d’etre” adanya ayat 59 surat al-Ahzab, yg dikenal sebegai “ayat jilbab”. Maksud “dikenal” ada dua arti: dikenal bedanya antara perempuan merdeka dan budak atau dikenal bedanya antara perempuan mukmin dan musyrik. Dgn menutup dada dan perhiasan yg berlebihan adalah identitas perempuan merdeka dan mukmin, yg membedakan mereka dgn perempuan budak dan musyrik. Dlm riwayat2 tentang asbab al-nuzul ayat ini (al-Ahzab 59) adalah laporan pd Nabi ttng gangguan2 terhadap perempuan2 merdeka dan mukmin.

"Asbab al-Nuzul" (sebab2 turunnya ayat Quran) kalau untuk Hadis dipakai "Asbab al-wurud" (sebab2 terbitnya Hadist). Pengganggu2 perempuan itu berdalih mereka tidak tahu kalau perempuan2 yang diganggu adalah perempuan merdeka dan mukmin. Nah, agar dikenal sebagai perempuan merdeka dan mukmin, serta tak diganggu, pakaian yg pantas adalah identitas perempuan. So, kalau sekarang masih ada yg mengganggu perempuan, maka dia bukan laki-laki zaman sekarang tapi dari abad ke-7 M saat Quran turun :) (gw banget ini).

Respon Quran itu dlm konteks masyarakat yang tidak setara, terpecah2 dalam status sosial (merdeka, budak, mukmin, musyrik). Ayat tentang pakaian yang pantas itu sebenarnya “kompromi” Quran terhadap konteks saat itu : gangguan laki2 terhadap perempuan. Saat ini konteks berubah tak ada lagi kelas sosial dlm ranah merdeka-budak, mukmin-musyrik dan pelecehan terhadap perempuan adalah criminal.

Jadi kalau perempuan dipojokkan dgn tuduhan Aurat, tanya: aurat versi mana?: Quran/otak porno laki-laki? Yg ngeres mau di dalam karung pun digarong heuheu. Maaf ya, menurut saya Quran itu membahas aurat perempuan itu dlm konteks kepantasan, tidak sprti “UU Porno” itu yg memojokkan perempuan. Apakah Quran bahas “aurat perempuan” dengan tidak senonoh sampai2 membahas bagian2 tubuh perempuan seperti  "UU Porno" itu? Tidak! silakan cek?. Kalau ada yg terpaksa ikut pendapat MUI, FPI, HTI soal perempuan harus berpakaian yg “over-tertutup”, anggap saja mereka seperti laki2 saat Quran turun,suka gangguin perempuan :)

 

 

 

Sekian dan Terimakasih

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun