Peterongan, Semarang (11/8/2022) – Ajakan untuk menjadi bijak dalam bersosial media ini berawal dari banyaknya kasus pidana yang ada. Dari data yang didapatkan, SAFEnet, terdapat 38 orang yang dijerat karena UU ITE. Factor dari adanya kasus ini adalah kurang sadarnya masyarakat akan kesadaran hukum yang mendasari dalam bersosial media.
Oleh karena itu, sebagai bagian upaya dari menyadarkan masyarakat untuk menjadi bijak dalam sosial media mahasiswa TIM II KKN Undip 2022 memberikan edukasi melalui poster. Poster tersebut di cetak dan dibagikan kepada masyarakat, tak hanya disebarluaskan secara cetak poster ini juga disebar luaskan melalui akun instagram.Â
Supaya masyarakat lebih berhati hati lagi dalam menggunakan jari nya untuk bersosial media. Dengan adanya Pengabdian Masyarakat melalui kegiatan edukasi menjadi generasi yang bijak dalam bersosial media, diharapkan masyarakat kelurahan Peterongan menjadi lebih bijak dalam menggunakan sosial media agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.
Penulis: Dewanty Putri Susanto/ 40020619650052/ D4-Informasi dan Humas
Lokasi : Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang
Dosen Pembimbing : Heri Sugito, S.Si,. M.Sc.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H