Mohon tunggu...
DPS
DPS Mohon Tunggu... Freelancer - Mengisi waktu luang

Hanya untuk menyalurkan tulisan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sinergitas Dinas Sosial Kabupaten Tegal dengan Dinas Permasdes dalam Upaya Mitigasi Bencana

16 September 2021   16:36 Diperbarui: 15 April 2023   06:33 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Foto dari Tim Humas Dinsos Kabupaten Tegal

Tegal (16 September 2021 ) - Dalam rangka upaya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di daerah rawan bencana, Dinas Sosial Kabupaten Tegal menggandeng Dinas Permasdes untuk mensosialisasikan Kampung Siaga Bencana (KSB). Sosialaisasi dilaksanakan di 5 tempat antara lain Desa Buniwah Kecamatan Bojong, Desa Karangjambu Kecamatan Balapulang, Desa Semedo Kecamatan Kedungbanteng, Desa Dampyak Kecamatan Keramat, dan Desa Banjaragung Kecamatan Warureja.

Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 14 hingga 22 September 2021 dengan jumlah peserta sejumlah 40 orang di masing-masing wilayah dan dihadiri oleh camat, danramil, dan kapolsek.

Dra Nurhayati, MM selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal membuka acara secara resmi di Balai Desa Buniwah Kecamatan Bojong pada 14 September 2021. "Arah dari pembentukan KSB nantinya untuk menumbuhkan semangat dan partisipasi masyarakat sehingga siap dan tanggap baik sebelum, pada saat, dan sesudah terjadinya bencana", jelas Nurhayati

Selain itu peran Kepala Desa sangat diperlukan untuk menginventarisir potensi dan sumber dalam dalam pengembangan KSB .
Hal tersebut disambut dan didukung baik oleh Camat Bojong, Endro Nor Suselo, S.Sos. MM yang menyampaikan bahwa masyarakat harus saling gotong royong dan siap berkorban baik tenaga, pikiran, dan meteri ketika menghadapi bencana. Harapannya kejadian bencana di Kecamatan Bojong dapat diminamilisir melalui kegiatan KSB .

Tak hanya itu Agung Pramono selaku Kabid Dinas Permasdes Kabupaten Tegal dalam materinya menyampaikan bahwa anggaran Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan pemberdayaan salah satunya mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam. Hal itu diatur dalam Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Drs. Nur Ariful Hakim, MPS.Sp selaku Kabid Linjamsos turut menambahkan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan oleh Dinas Sosial saja akan tetapi perlu terintegrasi baik dengan pemerintah daerah, pihak swasta, ataupun masyarakat pada umumnya. [Dewani]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun