Mohon tunggu...
dewa mendem
dewa mendem Mohon Tunggu... -

biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hutang Prabowo Sudah Lunas

28 April 2014   20:06 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:06 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Informasi yang beredar di BBM, facebook, twitter, dan media sosial lainnya yang menyatakan PT Kertas Nusantara masih punya utang begitu besar itu menyesatkan,” kata Winson seperi dikutip dari Antara, Jumat (14/4).

Menurut Winson, pesan berantai mengenai utang Perusahaan Prabowo Subianto PT Kertas Nusantara disebarluaskan dengan sengaja oleh lawan politik Prabowo Subianto melalui media sosial, untuk mendiskreditkan nama mantan Pangkostrad itu.

“Nama Prabowo kerap dikaitkan dengan perusahaan yang ia pimpin, mengingat sejak tahun 2002 Prabowo memiliki sebagian saham PT Kertas Nusantara,” ujar Winson.

Dia menjelaskan, Perusahaan Prabowo Subianto PT Kertas Nusantara sepanjang tahun 1991 sampai dengan 2001 pernah meminjam uang dari 143 kreditur untuk membiayai ekspansi perusahaan. Pada periode tahun 2005 sampai dengan 2011, perusahaan sempat mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman yang sudah jatuh tempo.

Namun pada bulan November 2011 semua masalah pembayaran utang Perusahaan Prabowo Subianto sudah diselesaikan di Pengadilan Niaga dengan restrukturisasi utang.

“Kita harus ingat, Prabowo adalah pengusaha yang sangat handal. Tidak mungkin Prabowo membiarkan perusahaan yang ia punya saham untuk berutang tanpa penyelesaian. Kita semua tahu, tahun 2005 lalu Prabowo sendiri yang mengantar uang tunai ke Bank Mandiri sebesar Rp 2,1 triliun untuk melunasi pinjaman PT Kertas Nusantara dari Bank Mandiri yang jatuh tempo,” tegas dia.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun