Mohon tunggu...
Devyta A Azz Zahra
Devyta A Azz Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA S1-HUKUM UPN VETERAN JAKARTA

MAHASISWA S1-HUKUM UPN VETERAN JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Rujuk Diperbolehkan dalam Agama Islam?

9 Mei 2024   13:04 Diperbarui: 9 Mei 2024   13:42 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perceraian adalah (dalam Islam) putusnya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan berdasarkan keputusan pengadilan atau pernyataan cerai dari suami
Perceraian adalah solusi akhir untuk menyelesaikan masalah keluarga yang  tidak dapat diperbaiki lagi
Alasan-alasan umum yang mendasari perceraian antara lain:
-Perselingkuhan
-KDRT
-Masalah Finansial

Semua pihak yang terlibat dalam perceraian, termasuk suami, istri, anak-anak, dan keluarga, dapat merasakan efeknya, baik positif maupun negatif. Dampak positif dari perceraian: Membebaskan diri dari hubungan yang tidak sehat dan penuh kekerasan, melihat kesempatan untuk menemukan kebahagiaan baru, memperbaiki kesehatan mental.
Dampak negatif perceraian:
-Trauma mendalam bagi anak
-Hubungan kekeluarga menjadi renggang
Surat Al-Baqarah:
Ayat 226-237: Ayat-ayat ini membahas tentang berbagai aspek perceraian, termasuk talak, rujuk, iddah, hak dan kewajiban suami istri setelah cerai, dan kewajiban nafkah.

Apakah "Rujuk" itu?
Dalam Islam, berarti kembalinya seorang suami kepada istrinya yang telah ditalak selama masa iddah, mungkin dengan satu atau dua talak. Intinya, rujuk adalah cara untuk mempertahankan pernikahan yang telah diputuskan dengan talak sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa rujuk hanya dapat dilakukan selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian, yang berlangsung lama tergantung dari apakah istri hamil atau tidak.

Surat Al-Baqarah:
Ayat 228:

Artinya: Dan bagi perempuan-perempuan yang telah ditalak, ada haknya atas mereka dengan cara yang ma'ruf menurut kebiasaan yang berlaku bagi mereka, dan kewajiban bagi laki-laki menurut cara yang ma'ruf (pula). Dan jika kamu khawatir terjadinya perpecahan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakem dari pihak keluarga laki-laki dan seorang hakem dari pihak keluarga perempuan. Jika keduanya ingin rujuk, maka Allah akan memberi jalan keluar di antara mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Menurut ayat ini, istri yang telah ditalak (dengan salah satu atau dua talak) memiliki hak untuk rujuk kepada suaminya selama masa iddah. Suami juga harus menerima rujuk istrinya dengan baik.

Beberapa alasan mengapa suami memilih untuk rujuk kepada mantan istrinya adalah sebagai berikut:
-Masih ada cinta dan kasih sayang.  suami menyadari bahwa dia masih memiliki perasaan cinta dan kasih sayang kepada mantan istrinya setelah memutuskan talak. Masa iddah dapat memberi suami kesempatan untuk introspeksi dan menenangkan diri.
-Memperbaiki masalah: Perselisihan yang mengarah pada perceraian dapat diselesaikan. Masa iddah bisa menjadi kesempatan bagi pasangan untuk berkomunikasi lebih baik dan mencari solusi untuk masalah mereka.
-Kesalahan dalam melafazkan talak: Islam menetapkan beberapa aturan untuk melafazkan talak. Talak dapat dianggap tidak sah jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan rujuk menurut agama Islam
Syarat suami:
Untuk melakukan rujuk, suami harus sudah akil baligh, yang berarti sudah dewasa dan mampu berpikir logis.
Niat yang jelas: Suami harus memiliki niat yang jelas untuk kembali ke istrinya dan membangun kembali rumah tangga.

Persyaratan pihak istri:
-Masih dalam masa iddah: Rujuk tidak dapat dilakukan selama istri masih dalam masa iddah talak raj'i, atau talak satu atau dua. Setelah masa iddah selesai, rujuk tidak dapat dilakukan dan akad nikah baru diperlukan.
-Tidak ditalak dengan talak bain: Jika talaknya adalah talak bain, yang berarti talak tiga atau talak yang diucapkan dengan kata-kata tertentu, rujuk tidak dapat dilakukan. Dalam kasus talak bain, pernikahan hanya dapat dilanjutkan jika istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu, kemudian dicerai lagi oleh suami barunya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun