Treaty Shopping merupakan suatu upaya penyalahgunaan P3B (treaty abuse) karena menggunakan pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya tax treaty itu sendiri, dimana tujuan dibuatnya tax treaty ialah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah terjadinya penghindaran pajak.
Contoh upaya penyalahgunaan P3B, di antaranya transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan tujuan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B. Contoh lainnya, misalnya transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa dengan tujuan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B, misalnya pemanfaatan tarif pajak yang lebih rendah. Contoh lainnya lagi, misalnya penerima manfaat P3B bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari suatu transaksi (beneficial owner).
Berikut terdapat beberapa Soal Kuis 13_Mata Kuliah Pajak Internasional yang dikaitkan dengan Treaty Shopping.
Soal Kelompok 1 (NIM Genap dan NIM Ganjil)
Jika diinterpretasikan, peluang merupakan bidang matematika yang mempelajari kemungkinan munculnya sesuatu dengan cara perhitungan maupun percobaan. Nilai peluang itu di antara 0 dan 1. Peluang atau kemungkinan kejadian 0 artinya kejadian tersebut tidak mungkin terjadi. Sedangkan peluang atau kemungkinan kejadian 1 artinya kejadian tersebut pasti terjadi. Peluang dapat digunakan untuk membantu kehidupan sehari-hari, termasuk untuk menghitung kemungkinan terjadinya treaty shopping.
Jadi, misalnya terdapat persamaan di atas, 6 kemungkinan nilai a, b, dan c adalah di antara 0 sampai dengan 1. Interpretasinya adalah, adanya tax treaty memunculkan peluang terjadinya treaty shopping untuk memanfaatkan atau bahkan menyalahgunakan P3B.
Soal Kelompok 2 (NIM Genap)
Soal 2