Mohon tunggu...
Devy Permatasari
Devy Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana NIM 55521120046 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana - NIM 55521120046 - Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Magister Akuntansi - Mata Kuliah Pajak Internasional dan Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Berganda Internasional Dikaitkan Dengan Penelitian Allingham & Sandmo (1972), Mathias Wrede (1993), Dikaitkan Dengan Surga Pajak (Tax Havens)

12 April 2023   00:32 Diperbarui: 12 April 2023   01:51 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam self assessment system, kepatuhan Wajib Pajak terhadap suatu peraturan perpajakan merupakan faktor kunci untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal. Penerimaan pajak adalah salah satu sumber penerimaan utama dari banyak pemerintahan di dunia, akan tetapi pada prakteknya untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal dan menekan penghindaran pajak rasanya sulit untuk dicapai.


Penelitian yang dilakukan Allingham dan Sandmo (1972), memperoleh model yang didasarkan pada beberapa asumsi, termasuk di dalamnya asumsi bahwa Wajib Pajak merupakan pemaksimal faedah yang mempunyai pengetahuan sehubungan dengan hukuman dan kemungkinan deteksi oleh otoritas pajak. 

Penelitian ini menyatakan bahwasanya peningkatan besaran sanksi dan/atau kemungkinan deteksi oleh otoritas pajak dapat menyebabkan pendeklarasian penghasilan yang lebih besar dalam Surat Pemberitahuan Pajak. Keputusan wajib pajak untuk melaporkan jumlah penghasilannya berhubungan dengan kemungkinan mereka akan dilakukan pemeriksaan atau tidak oleh otoritas pajak.

Perusahaan sebagai wajib pajak memiliki macam-macam skala dan perbedaan skala inilah yang akan mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Hal ini sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh  Allingham dan Sandmo (1972), tentang expected utlity, dimana wajib pajak akan membuat suatu keputusan yang didasarkankan oleh pendapatan yang diperoleh dan risiko yang akan dihadapi di depan.

Di dalam sudut pandang perusahaan sebagai badan usaha yang memiliki tujuan menghasikan laba sebesar-besarnya, perusahaan akan melihat pajak sebagai suatu beban yang dapat mengurangi laba. Maka dari itu, perusahaan akan melakukan underreporting income guna memaksimalkan laba perusahaannya.

Akan tetapi, hal ini bertolak belakang dengan kepentingan negara yang menginginkan pajak yang sebesar-besarnya dari suatu perusahaan. Perusahaan yang terindikasi melakukan underreporting income dapat dilakukan audit oleh pemerintah yang pada akhirnya akan meminta perusahaan selaku wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya, sebagaimana tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam hal ini perusahaan dinyatakan gagal mendapatkan expected utility yang diharapkan perusahaan karena harus membayar pajak sebagaimana mestinya, ditambah lagi dengan pengenaan denda atau sanksi yang timbul.


Dari penelitian yang dilakukan oleh Allingham dan Sandmo (1972), maka dapat disimpulkan bahwa saat wajib pajak badan menghadapi suatu pemeriksaan pajak, kepatuhan yang dihasilkan tidaklah berbeda secara signifikan. Karena pada dasarnya, mereka sudah memahami konsekuensi dan sanksi yang didapat jika tidak patuh.


Kebijakan pemeriksaan jika diterapkan oleh pemeriksa pajak dapat membentuk persepsi di kalangan wajib pajak bahwasanya kemungkinan besar wajib pajak akan diperiksa adalah tinggi, dan sanksi yang akan dikenakan terhadap penghasilan yang tidak dilaporkan dirasa berat oleh wajib pajak. Berdasarkan konsep wajib pajak merupakan rasional dan teori utility, oleh sebab itu dengan tingginya kemungkinan terdeteksinya penghasilan yang tidak dilaporkan dan besarnya sanksi yang akan ditanggung oleh wajib pajak menyebabkan utility penghasilan yang tidak dilaporkan wajib pajak cenderung menjadi rendah.

 
Mathias Wrede (1993), meneliti bagaimana penghindaran pajak akan mempengaruhi perekonomian dalam jangka panjang. Dengan menerapkan model siklus hidup dengan produk marjinal modal konstan mengarah pada kesimpulan jika pemerintah membayar pengeluaran dengan pajak; saat pengeluaran pemerintah berkontribusi pada kapasitas produktif ekonomi, penggelapan pajak akan menurunkan akumulasi nilai modal. Namun sebaliknya, jika pajak dipergunakan untuk konsumsi publik dan karena itu tingkat pertumbuhan ditentukan secara eksogen oleh tingkat pertumbuhan tenaga kerja, dampak penghindaran pajak menjadi ambigu.


Keberadaan negara-negara surga pajak (Tax Haven) terus bertambah. Karena tingginya permintaan dari para pengusaha atau pejabat yang ingin menghindar dari pungutan pajak di negara asalnya. Negara surga pajak atau tax haven adalah negara yang memiliki undang - undang pajak yang sangat longgar terhadap wajib pajak, atau bahkan ada yang tidak memiliki pajak sama sekali, sehingga sangat memungkinkan orang atau perusahaan untuk menyimpan uang mereka di sana dan menghindar dari pajak di negara asal mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun