Seperti yang kita ketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau lebih kita kenal dengan PPKM merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah setelah sebelumnya melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di sejumlah wilayah Indonesia guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Namun dengan berlakunya PPKM yang aturannya jauh lebih ketat dibanding dengan PSBB sebelumnya, menyebabkan banyak pekerja yang dirumahkan serta banyak kegiatan yang dibatasi termasuk kegiatan pendidikan dan kegiatan industri.
Seluruh sektor usaha ditutup kecuali penyedia kebutuhan pokok, farmasi, bank serta restoran yang menyediakan jasa antar dengan jam operasional yang dibatasi.
Terhitung bulan Agustus 2021, Mall sudah dapat beroperasi lagi dengan beberapa aturan mengenai protokol kesehatan yang ketat seperti pengecekan suhu, pengenaan masker, dan yang terbaru para pengunjung serta pekerja diwajibkan sudah vaksin terlebih dahulu juga menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Tentu saja dengan dibuka kembalinya mall menaikkan animo masyarakat untuk sekedar jalan-jalan, menghabiskan waktu luang, atau refreshing dengan berbelanja dan menonton di Bioskop.
Setelah sekian bulan ditutup, Bioskop yang menjadi sarana hiburan di mall sudah kembali dibuka secara resmi sejak 16 September 2021, sehingga cukup banyak masyarakat yang kembali untuk menyaksikan tayangan di Bioskop.
Namun, walaupun mall sudah mulai beroperasi secara normal termasuk bagian bioskop dan retail lainnya. Masih ada beberapa toko/ kios yang tutup bahkan diberi label “Disewakan”, salah satunya terdapat di salah satu pusat perbelanjaan yang sangat dikenal yaitu Bandung Electronic Center (BEC).
BEC secara umum dikenal akan sebuah mall yang menjual produk elektronik mulai dari computer, handphone, printer, peralatan fotografi, hingga ke layanan service yang menangani perbaikan computer, laptop, printer, handphone, dll.
Namun, hingga beberapa saat lalu masih ada kios-kios yang tutup dan ditempelkan label disewakan.