Mohon tunggu...
Devi Triana
Devi Triana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa yang pusing dengan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wacana Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis di Indonesia

29 Juni 2022   22:09 Diperbarui: 29 Juni 2022   22:22 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini sedang menjadi topik pembicaraan terhadap adanya seorang ibu yang mencari pengobatan untuk anaknya, yang bernama santi warastuti, kejadian tersebut berlangsung di car free day DKI jakarta, ia memohon terhadap ketersediaan ganja medis dalam pengobatan anaknya. 

Aksinya tersebut menjadi sorotan berbagai pihak terutama majelis ulama indonesia (MUI), dalam hal ini wakil presiden sekaligus ketua dewan pertimbangan majelis ulama indonesia (MUI), KH. ma'ruf amin mengatakan untuk meminta komite fatwa MUIA untuk segera menyiapkan fatwa penyediaan ganja untuk masaslah medis. 

Ma'ruf juga menyatakan bahwa fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman para anggota legislatif untuk melegalkan ganja medis ini. selain MUI sendiri wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji wacana legalisasi ganja medis di indonesia. 

Dalam penjelasannya indonesia sendiri masih belum kajian tentang penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis karena terbentur oleh undang-undang. pedahal, dibeberapa negara sendiri tanaman ganja ini sudah bisa digunakan untuk kebutuhan medis. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun