Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berdiri di atas lahan seluas 583 Ha dengan luas Bandara 219.000 m2. Lokasi ini merupakan tanah pengadaan yang mencakup lima desa di Kecamatan Temon. Pengadaan lahan ini telah ditetapkan oleh Gubernur DIY pada tahun 2015. Namun sebelum itu, pada bulan April 2012 telah dilakukan studi untuk menentukan lokasi bandara.Â
Kecamatan Temon dipilih sebagai tempat yang paling cocok untuk pembangunan bandara didasarkan pada pertimbangan rencana pembangunan wilayah, ketersediaan tanah, kemudahan proses pelepasan hak atas tanah, keberlanjutan operasional bandara, dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang minimal, sumber daya alam dan lingkungan, aksesibilitas, serta aspek teknis terkait kondisi tanah/topografi/drainase yang lebih baik dibandingkan wilayah lainnya.Â
Pengadaan tanah dan pembangunan Bandara YIA memiliki dampak menyeluruh terhadap perubahan penggunaan lahan. Tidak hanya terbatas pada area pembangunan bandara, tetapi juga mempengaruhi pembangunan infrastruktur baru seperti Jalur Kereta Api Bandara, Infrastruktur Jalur Lintas Selatan, dan rencana pembangunan jalan tol menuju bandara.Â
Mata pencaharia masyarakat yang dulunya menjadikan lahan untuk sektor pertanian kini berubah menjadi kawasan hotel, restoran dan layanan lainnya. Namun, perubahan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H