Permasalahan: Munculnya kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, terutama karena kurangnya pemahaman tentang peran penting PPN.
Teori atau Aturan yang Berlaku:
1.UU RI No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
2.UU RI No. 11 Tahun 1994 tentang perubahan UU No. 8 Tahun 1983
3.UU RI No. 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 8 Tahun 1983
4.UU RI No. 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU No. 8 Tahun 1983
5.UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pembahasan:
UU No. 8 Tahun 1983: Mengatur tentang pengenaan PPN yang didasarkan pada nilai tambah yang dihasilkan di setiap tahapan produksi dan distribusi. Unsur-unsur seperti biaya modal, sewa, upah, dan laba pengusaha merupakan bagian dari nilai tambah ini.
UU No. 11 Tahun 1994: Penyempurnaan UU sebelumnya bertujuan untuk meningkatkan kemandirian finansial negara dan pembiayaan pembangunan. Fokus utamanya adalah pada kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan dalam pajak, mendukung ekonomi, serta pengawasan yang lebih baik terhadap pemungutan pajak.
UU No. 18 Tahun 2000: Merespons perubahan sosial ekonomi dan politik, UU ini berusaha mengatasi kelemahan dalam sistem perpajakan yang ada, seperti ketidakadilan, kurangnya hak Wajib Pajak, dan ketidakpastian hukum. Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sederhana.
UU No. 7 Tahun 2021: UU ini mengenalkan penyederhanaan dan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Terdapat ketentuan untuk Pengusaha Kena Pajak dengan omzet tahunan tertentu, serta bagi mereka yang menghadapi kesulitan dalam administrasi PPN. Ini mencakup kegiatan usaha tertentu yang memerlukan perlakuan pajak yang berbeda.
Kesimpulannya, perubahan tarif PPN diarahkan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan negara, sambil memastikan keadilan dan kemudahan bagi para wajib pajak. Penyesuaian ini tidak akan secara otomatis diberlakukan terhadap seluruh masyarakat, melainkan mempertimbangkan berbagai aspek seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan sosial.