Mohon tunggu...
Devita Lucia Putri
Devita Lucia Putri Mohon Tunggu... Guru - Anak kampus

@devitalucia_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakteristik Kompetensi Guru Sekolah Inklusi

4 Juni 2021   18:30 Diperbarui: 4 Juni 2021   19:04 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan inklusi dilatarbelakangi oleh sejumlah orang yang terpinggirkan atau ditolak sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan. Faktor utama yang menyebabkan mereka terpinggirkan adalah faktor pendidikan (UNNESCO, 1990) sehingga pendidikan menjadi faktor utama untuk menyelesaikan masalah ini.

Pendidikan inklusi memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menggembangkan kompetensi sesuai dengan potensi yang dimiliki. Semua guru baik di SD umum maupun SD inklusi penting untuk melakukan pembelajaran yang fungsional dan bermanfaat sesuai dengan karakteristik belajar peserta didik baik regular maupun berkebutuhan khusus.

Menurut Balnadi Sutadipura dalam Janawi (2011:31) kompetensi yang harus dimiliki guru mulai dari tingkat pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah dapat dikatagorikan menjadi dua, yaitu kompetens umum dan kompetensi khusus. Kompetensi umum adalah kemapuan dan keahlian yang harus dimiliki oleh semua guru pada tiap jenjang Pendidikan, sedangkan kompetensi khusus adalah kemampuan dan keahlian yang harus dimiliki secara khusus oleh tenaga pendidik tertentu sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang ditekuni.

Kompetensi guru di Indonesia juga dikembangkan oleh Proyek Pembinaan Pendidikan (P3G) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut P3G dalam Saud (2010:50) kompetensi guru meliputi : (a) menguasai bahan; (b) mengelola program belajar-mengajar; (c) mengelola kelas; (d) menggunakan media/sumber belajar; (e) menguasai landasan kependidkan; (f) mengelola interaksi belajar mengajar (i) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekokah; (j) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan mengajar.

Kompetensi guru yang harus dimiliki guru yaitu:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru berkenaan dengan penguasaan teoritis dan proses aplikasinya dalam pembelajaran kompetensi pedagogik sering dimaknai sebagai kemampuan mengelola pembelajaran. ini mencakup konsep kesiapan mengajar yang ditunjukkan oleh penguasaan pengetahuan dan keterampilan mengajar (Wibowo dan Hamrin, 2012: 110).

Janawi (2011:66-96) dalam bukunya Kompetensi Guru Citra Guru Profesional, mengatakan bahwa kompetensi pedagogik guru berhubungan dengan :

  • Menguasai karakteristik peserta didik
  • Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran
  • Mengembangkan kurikulum dan rancangan pembelajaran
  • Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  • Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian proses dan hasil belajar
  • Memanfaatkan hasil evaluasi dan penelaian untuk kepentingan pembeajaran.
  • Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumberdaya manusia yang mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umunya (Mulyasa, 2008:117).

Menurut Sagala (2011:33), dilihat dari aspek psikologi, kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian (1) mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku; (2) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru; (3) arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak; (4) berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik; dan (5) memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.

Kompetensi kepribadian menurut Usman dalam Sagala (2011:34) meliputi : (a) kemampuan mengembangkan kepribadian; (b) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi; (c) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Kompetensi kepribadian terkait dengan penampilan sosok guru sebagai individu yang mempunyai kedisiplinan, berpenampilan baik, bertanggung jawab, memiliki komitmen, dan menjadi teladan.

3. Kompetensi Sosial

Kemampuan sosial guru menurut Janawi (2011:135) dapat dirinci menjadi beberapa indikator, yaitu : bersikap inklusif dan bertindak objektif, beradaptasi dengan lingkungan tempat bertugas dan dengan lingkungan masyarakat, berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan komunitas profesi sendiri maupun profesi lain, secara lisan dan tulisan atau dalam bentuk lain, serta berkomunikasi secara empatik dan santun dengan masyarakat luas.

Slamet PH dalam Sagala (2011:38) membagi kompetensi sosial menjadi beberapa sub-kompetensi, yaitu : (1) memahami dan menghargai perbedaan (respek) serta memiliki kemampuan mengelola konflik dan benturan; (2) melaksanakan kerjasama secara harmonis dengan kawan sejawat, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, dan pihak-pihak terkait lainnya; (3) membangun kerja tim (teamwork) yang kompak, cerdas, dinamis, dan lincah; (4) melaksanakan komunikasi (oral, tertulis, tergambar) secara efektif dan menyenangkan dengan seluruh warga sekolah, orang tua peserta didik, dengan kesadaran sepenuhnya bahwa masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab terhadap kemajuan pembelajaran; (5) memiliki kemampuan memahami dan menginternalisasikan perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap tugasnya; (6) memiliki kemampuan mendudukkan dirinya dalam sistem nilai yang berlaku di masyarakat sekitarnya; (7) melaksanakan prinsip-prinsp tata kelola yang baik (misalnya : partisipasi, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum dan profesionalisme).

Kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang (Mulyasa, 2008:182). 

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional dalam Standar Nasional Pendidikan adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.

Kompetensi profesional menurut Usman dalam Sagala (2011:41) meliputi: (a) penguasaan terhadap landasan kependidikan dalam kompetensi ini termasuk memahami tujuan pendidikan, mengetahui fungsi sekolah di masyarakat dan mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan; (b) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang diajarkan; (c) kemampuan menyusun program pengajaran, mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (d) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.

Kompetensi guru yang telah diungkapkan di atas merupakan aktualisasi dari kinerja guru secara umum yang harus dikuasai dan menjadi tampilan fisik guru di dalam melaksanakan proses pembelajaran di sekolah. Untuk kompetensi guru pendidikan khusus, hal ini di dasari oleh tiga kemampuan, yaitu:

1. Kemampuan umum (general ability)

Kemampuan umum adalah kemampuan yang di perlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya (anak normal). Meliputi:

a. Memiliki ciri warga negara yang religius dan berkepribadian.

b. Memiliki sifat dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai warga negara.

c. Memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa.

d. Memahami konsep dasar kurikulum dan cara pengembangannya.

e. Memahami desain pembelajaran kelompok dan individual.

f. Mampu bekerjasama dengan profesi lain dalam melaksanakan dan mengembangkan profesinya.

2.  Kemampuan dasar (basic ability)

Kemampuan dasar adalah kemampuan yang di perlukan untuk mendidik peserta didik berkebutuhan khusus. Meliputi : 

(1) menciptakan iklim belajar yang kondusif; (2) menyusun dan melaksanakan asasmen; (3) menyusun pembelajaran dengan kurikulum modifikasi; (4) melakukan penelitian; (5) memberikan program remedi pengajaran;  (6)  memahami dan mampu mengidentifikasi anak kebutuhan khusus;  (7)  memahami konsep dan mampu mengembangkan alat asesmen serta melakukan asesmen anak kebutuhan khusus;  (8)  mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program bimbingan  dan konseling anak kebutuhan khusus;  (9) mampu merancang, melaksanakan, dan mengevauasi pembelajaran bagi anak kebutuhan khusus;  (10)  mampu melaksanakan manajemen ke-PLB-an;  (11)  mampu mengembangkan kurikulum PLB sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak kebutuhan khusus serta dinamika masyarakat;  (12)  memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek psikologis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB;  (13)  memliki pengetahuan tentang asek-aspek medis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB;  (14)  mampu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang ke-PLB-an;  (15)  memiliki sikap profesional di bidang ke-PLB-an;  (16)  mampun merancang program kampanye kepedulian PLB di masyarakat;  (17)  mampu merancang program advokasi. 

3. Kemampuan khusus (specific ability)

Kemampuan khusus adalah kemampuan yang di perlukan untuk mendidik peserta didik berkebutuhan khusus jenis tertentu (spesialisasi). Berkenaan dengan hal ini guru Pendidikan Luar Biasa memiliki kompeensi sebagai berikut (DepDiknas, 2004:21-26):

Meliputi : (1) Menyusun instrument Pendidikan khusus; (2) Melakukan pendampingan untuk Pendidikan khusus; (3) Memberikan bantuan layanan khusus; (4) Memberikan bimbingan secara berkesinambungan pada ABK.

DAFTAR PUSTAKA

  • Janawi. 2011. Kompetensi Guru : Citra Guru Profesional. Bandung : Alfabeta.
  • Sagala, Syaiful. 2011. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung : Alfabeta.
  • Saud, Udin Syaefudin. 2010. Pengembangan Profesi Guru. Bandung : Alfabeta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun