Mohon tunggu...
Devita Lucia Putri
Devita Lucia Putri Mohon Tunggu... Guru - Anak kampus

@devitalucia_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakteristik Kompetensi Guru Sekolah Inklusi

4 Juni 2021   18:30 Diperbarui: 4 Juni 2021   19:04 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Memiliki ciri warga negara yang religius dan berkepribadian.

b. Memiliki sifat dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai warga negara.

c. Memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa.

d. Memahami konsep dasar kurikulum dan cara pengembangannya.

e. Memahami desain pembelajaran kelompok dan individual.

f. Mampu bekerjasama dengan profesi lain dalam melaksanakan dan mengembangkan profesinya.

2.  Kemampuan dasar (basic ability)

Kemampuan dasar adalah kemampuan yang di perlukan untuk mendidik peserta didik berkebutuhan khusus. Meliputi : 

(1) menciptakan iklim belajar yang kondusif; (2) menyusun dan melaksanakan asasmen; (3) menyusun pembelajaran dengan kurikulum modifikasi; (4) melakukan penelitian; (5) memberikan program remedi pengajaran;  (6)  memahami dan mampu mengidentifikasi anak kebutuhan khusus;  (7)  memahami konsep dan mampu mengembangkan alat asesmen serta melakukan asesmen anak kebutuhan khusus;  (8)  mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program bimbingan  dan konseling anak kebutuhan khusus;  (9) mampu merancang, melaksanakan, dan mengevauasi pembelajaran bagi anak kebutuhan khusus;  (10)  mampu melaksanakan manajemen ke-PLB-an;  (11)  mampu mengembangkan kurikulum PLB sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak kebutuhan khusus serta dinamika masyarakat;  (12)  memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek psikologis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB;  (13)  memliki pengetahuan tentang asek-aspek medis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB;  (14)  mampu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang ke-PLB-an;  (15)  memiliki sikap profesional di bidang ke-PLB-an;  (16)  mampun merancang program kampanye kepedulian PLB di masyarakat;  (17)  mampu merancang program advokasi. 

3. Kemampuan khusus (specific ability)

Kemampuan khusus adalah kemampuan yang di perlukan untuk mendidik peserta didik berkebutuhan khusus jenis tertentu (spesialisasi). Berkenaan dengan hal ini guru Pendidikan Luar Biasa memiliki kompeensi sebagai berikut (DepDiknas, 2004:21-26):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun