Mohon tunggu...
Devita Callysta
Devita Callysta Mohon Tunggu... Mahasiswa - 'Mahasiswa Universitas Airlangga

hobi berenang bermain badminton

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlu Tidaknya Sistem Zonasi pada PPDB

21 Agustus 2023   22:15 Diperbarui: 22 Agustus 2023   03:08 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERLU TIDAKNYA SISTEM ZONASI PADA PPDB: KESENJANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN INFRASTRUKTUR DI TINGKAT DAERAH (SDG 4) SUDUT PANDANG KONTRA

Pendidikan adalah pilar dan landasan penting dalam pembangunan suatu negara karena memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka dan berkontribusi pada kemajuan masyarakat. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah komponen penting dalam dunia pendidikan. Di banyak negara, termasuk Indonesia, PPDB sering diperdebatkan, terutama tentang penerapan sistem zonasi. Namun, ada perdebatan mengenai apakah sistem zonasi PPDB mendukung tujuan Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4) atau justru memperburuk kesenjangan di antara sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah.

Salah satu argumen yang menentang penerapan sistem zonasi dalam PPDB adalah bahwa hal itu dapat menyebabkan lebih banyak disparitas dalam infrastruktur dan sistem pendidikan di tingkat daerah. Indonesia memiliki keragaman budaya, ekonomi, dan geografis yang signifikan. Dalam hal ini, menerapkan sistem zonasi yang mengutamakan sekolah di satu wilayah dapat mengabaikan fakta bahwa fasilitas pendidikan mungkin berbeda di beberapa daerah. Karena harus bersaing dengan sekolah-sekolah di daerah yang lebih berkembang, sekolah-sekolah di daerah terpencil atau berpendapatan rendah mungkin tidak dapat menarik siswa baru.

Selain itu, adanya sistem zonasi juga bisa menyebabkan mobilitas sosial menghambat dan kesempatan bagi siswa untuk memperoleh pendidikan terbaik. Setiap siswa memiliki potensi yang berbeda-beda, dan beberapa dari mereka mungkin membutuhkan akses ke sekolah-sekolah di luar wilayah zonasinya untuk mengembangkan potensi mereka secara maksimal. Dengan menempatkan siswa pada sekolah dalam wilayah zonasi, sistem ini dapat merampas kesempatan bagi siswa-siswa berbakat untuk berkompetisi di tingkat nasional dan internasional. Hal ini juga dapat menghambat kemajuan pendidikan secara keseluruhan, karena jika sekolah-sekolah di wilayah tertentu tidak mampu memberikan kualitas pendidikan yang memadai, maka potensi siswa di wilayah tersebut akan terbatas.

Seiring dengan itu, penerapan sistem zonasi juga dapat memengaruhi daya saing sekolah-sekolah. Sekolah-sekolah mungkin terjebak dalam persaingan untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan mereka dalam upaya untuk menarik siswa dari wilayah lain. Namun, sekolah-sekolah di daerah yang kurang berkembang mungkin menghadapi tantangan yang lebih besar. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam penggunaan sumber daya dan dana karena sekolah dengan fasilitas yang baik akan lebih mampu menarik siswa dan dana pendidikan.

Di sisi lain, pendukung sistem zonasi berargumen bahwa hal ini penting untuk meratakan akses pendidikan dan menghindari ketidaksetaraan dalam distribusi siswa di antara sekolah-sekolah. Mereka berpendapat bahwa tanpa sistem zonasi, sekolah-sekolah favorit di daerah tertentu akan terus menjadi pilihan utama, sementara sekolah-sekolah di daerah lain mungkin tidak mendapat perhatian yang layak. Namun, argumen ini tidak mempertimbangkan perbedaan kualitas pendidikan dan infrastruktur di berbagai wilayah.

Kesimpulannya, perlu diperhatikan bahwa perluasan infrastruktur dan sistem pendidikan di tingkat daerah merupakan masalah serius yang perlu diperhatikan saat menerapkan sistem zonasi PPDB. Kebijakan pendidikan harus memastikan bahwa setiap siswa memiliki akses yang setara dan kesempatan yang setara untuk berkembang. Memang, sistem zonasi dapat membatasi mobilitas sosial dan peluang akademik yang lebih baik bagi siswa berbakat. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4) yang inklusif dan berkelanjutan, pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan harus mempertimbangkan dengan cermat dampak positif dan negatif dari sistem zonasi.

REFERENSI : 

Pradewi, G. I., & Rukiyati, R. (2019). Kebijakan sistem zonasi dalam perspektif pendidikan. JMSP (Jurnal Manajemen dan Supervisi Pendidikan), 4(1), 28-34.

Syakarofath, N. A., Sulaiman, A., & Irsyad, M. F. (2020). Kajian pro kontra penerapan sistem zonasi pendidikan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 5(2), 115-130.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun