PENDAHULUAN
Belakangan ini banyak permasalahan  kehidupan  ekonomi  yang sering terjadi di Indonesia khususnya di masyarakat  pedesaan. Akan  tetapi  kurang di lengkapi dengan sarana yang memadai akibat sulitnya masyarakat untuk menjual hasil pertaniannya. Maka dari itu, produk pertanian masyarakat tidak bisa dipasarkan sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan masyarakat (Simaremare, 2019)
Pendapatan masyarakat yang turun ini membuat perekonomian mereka semakin memburuk sehingga didapatkan beberapa ide untuk merubah perekonomian menjadi lebih baik lagi. Dari beberapa ide tersebut muncul ide untuk menciptakan koperasi. Dengan adanya koperasi, bisa menjawab semua permasalahan yang ada pada diri masyarakat pedesaan.
Koperasi mempunyai peran amat penting dalam memajukan perekonomian di Indonesia. Ini yang menjadikan koperasi sebagai alat untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan. Salah satu unit yang dijadikan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan ini ialah KUD yang merupakan singkatan dari Koperasi Unit Desa. KUD inilah yang nantinya mengambil alih menjual hasil pertanian serta pengolahannya lewat bantuan dari masyarakat pedesaan
PEMBAHASAN
KUD sendiri merupakan singkatan dari Koperasi Unit Desa yang berhubungan langsung dengan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat di desa. KUD ini memiliki kontribusi yang amat berarti di dalam suatu wilayah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kedudukan koperasi seharusnya bisa dijadikan dalam meningkatkan usaha masyarakat pedesaan, dan memberikan dorongan agar masyarakat pedesaan mau meningkatkan usaha mereka. Dengan begitu peminjaman modal, produksi serta pemasaran berjalan sesuai dengan yang diinginkan.(Samuel et al., 2018)
Dalam hal ini adanya KUD di desa bukan hanya membantu masalah masyarakat di dalam perekonomian, tetapi juga meningkatkan jumlah anggota dan unit koperasi yang berdampak pada daerah pedesaan itu .Dengan begitu dapat dilihat adanya pengurangan kemiskinan karena terjadinya kenaikan pendapatan dan kesejahteraan pada anggota koperasi .
Koperasi pada hakikatnya adalah media untuk memperoleh tujuan. Jadi ketika koperasi memberikan jasa maka anggotalah yang bertanggung jawab memelihara dan memenuhi biaya yang akan dikeluarkan. Dengan begitu efesiensi pada koperasi dihitung dari tingkat kontribusi para anggotanya. Semakin bagus kontribusi anggota koperasi maka koperasi tersebut akan semakin berkembang dengan baik dan berjalan dengan lancar. (Karnain & Rahman, 2020)
Hasil penelitian menunjukkan beberapa KUD di Indonesia belum berkembang dengan baik, sebab masih banyak dari desa-desa yang ada di sekitar Indonesia belum memiliki KUD. Pada beberapa desa KUD belum berkembang secara optimal. Sementara itu peran anggota koperasi sebesar 8,41% masih di bawah rata-rata di dunia yang memperoleh 16,31%. Tidak hanya itu masih banyak yang kurang berkontribusi dalam meningkatkan koperasi akan perkembangan ekonomi nasional hanya sebesar 0,97% ketimbang dengan rata-rata di dunia 4,3% .Untuk itu perlu peran dari pemerintah dalam meningkatkan KUD agar masyarakat pedesaan bisa berkontribusi dan ikut serta secara optimal guna mencapai tujuan dari KUD ini.
PENUTUP
Dengan adanya KUD dapat membantu masyarakat pedesaan dalam meningkatkan pendapatan mereka, karena pada dasarnya KUD ini adalah koperasi yang langsung berhubungan dengan usaha masyarakat pedesaan setempat. Maka dari itu untuk dapat meningkatkan peran KUD ini sendiri pemerintah dalam pengembangan KUD melalui pembinaan secara khusus agar KUD sendiri bisa berjalan dengan baik. Tidak hanya dari pemerintah saja tetapi yang paling penting adalah partisipasi anggota KUD sendiri untuk terus berkontribusi memajukan KUD guna mencapai tujuan bersama