Mohon tunggu...
Devi Sandika Sari
Devi Sandika Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Hukum Islam Dalam Era Globalisasi

27 Desember 2024   21:33 Diperbarui: 27 Desember 2024   21:40 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Islam adalah sistem hukum yang didasarkan pada Al-Qur'an, Hadis, ijma'(konsensus), dan qiyas (analogi) yang telah menjadi panduan dalam kehidupan umat Islam sejak berabad-abad yang lalu. Sebagai landasan moral dan hukum, hukum Islam mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, muamalah (interaksi sosial dan ekonomi).Meskipun dirumuskan dalam konteks sosial yang berbeda, nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam bersifat universal, memberikan prinsip keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan yang relevan untuk berbagai zaman. Namun, di era modern ini, implementasi hukum Islam menghadapi tantangan yang signifikan. Globalisasi, perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan ekonomi dunia telah menciptakan realitas baru yang mempengaruhi cara hidup masyarakat Muslim di seluruh dunia. Persoalan-persoalan baru, seperti transaksi digital, hak asasi manusia, hak perempuan, dan isu lingkungan hidup, sering kali tidak diatur secara spesifik, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual dalam penerapannya.Hukum Islam, atau syariah, berfungsi tidak hanya sebagai aturan keagamaan, tetapi juga sebagai panduan moral yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Namun, di era globalisasi ini, hukum Islam sering kali dipertemukan dengan sistem hukum dan nilai-nilai global yang tidak selalu sejalan dengan prinsip syariah, seperti individualisme, liberalisme, dan pluralisme budaya. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat yang semakin terbuka dan majemuk, tanpa menghilangkan identitas dan nilai-nilai inti dari syariah. Tantangan implementasi hukum Islam di era globalisasi juga tampak dalam isu-isu kontemporer seperti perkembangan ekonomi,teknologi, dan lainnya. Beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim menghadapi dilema dalam menyelaraskan hukum Islam dengan hukum nasional dan internasional yang lebih universal. Proses adaptasi ini menuntut adanya ijtihad atau penafsiran hukum baru yang responsif terhadap perubahan zaman, namun tetap konsisten dengan prinsip-prinsip syariah.Perubahan sosial yang cepat, arus globalisasi, perkembangan teknologi, dan transformasi ekonomi dunia menghadirkan tantangan tersendiri bagi penerapan hukum Islam di era modern. Kehidupan masyarakat masa kini semakin kompleks dan melibatkan aspek-aspek yang tidak terbayangkan pada masa penyusunan hukum Islam.

Hukum Islam memiliki potensi untuk beradaptasi dengan hukum nasional dan internasional dalam masyarakat yang semakin majemuk akibat globalisasi, meskipun prosesnya tidak selalu mudah. Sebagai sistem hukum yang berbasis pada wahyu dan tradisi, hukum Islam memiliki dua sifat utama, yaitu al-Tsabat (stabilitas) dan al-Tathawwur (perkembangan), yang memungkinkan fleksibilitas dalam menghadapinya, salah satu kekuatan utama hukum Islam adalah kemampuannya untuk berkembang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya yang berbeda, tanpa mengorbankan prinsip dasar ajarannya. Dengan pendekatan yang kontekstual dan elastis, hukum Islam dapat diterjemahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern dalam kerangka hukum nasional dan internasional. Dalam era globalisasi, ini berarti hukum Islam dapat berperan dalam membangun jembatan antara nilai-nilai tradisional dan tuntutan zaman, penting untuk dicatat bahwa adaptasi hukum Islam tidak berarti pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar ajaran agama. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menjawab tantangan zaman dengan bijaksana, mempertahankan nilai-nilai inti, sekaligus menjaga relevansi dalam konteks hukum nasional dan internasional yang semakin kompleks. Dengan fleksibilitasnya, hukum Islam dapat terus memberikan kontribusi positif dalam tatanan hukum global yang lebih majemuk dan pluralistik.

Dalam sistem hukum yang berlaku, hukum Islam tetap menjadi fokus perhatian yang dominan, tidak hanya bagi para sarjana dan ahli hukum Muslim, tetapi juga bagi sarjana dan ahli hukum lainnya. Hal ini disebabkan oleh pandangan para Orientalis Barat yang menyatakan bahwa para hakim dan ulama Muslim pada abad ke-2 Hijriyah berhasil "mengembangkan sistem hukum yang sangat rinci dan, dari sudut pandang logika yang sehat, mencerminkan penalaran manusia yang luar biasa." Hukum Islam memiliki dua sifat utama, yaitu pertama al-Tsabat (stabil, tetap) dan kedua al-Tathawwur (berkembang). Dengan sifat al-Tsabat, hukum Islam sebagai wahyu Allah tetap tidak berubah sepanjang zaman. Sedangkan dengan sifat al-Tathawwur, hukum Islam berkembang dan fleksibel mengikuti berbagai situasi dan kondisi sosial. Kombinasi kedua sifat ini memungkinkan hukum Islam bertahan sepanjang masa; ia berkembang namun tetap berlandaskan pada hukum yang ditetapkan dalam Al-Qur'an.

Globalisme adalah pandangan yang memandang kebijakan nasional dengan memperlakukan dunia sebagai lingkungan yang layak untuk pengaruh politik. Globalisasi saat ini terjadi karena kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), yang dampaknya pasti dirasakan oleh masyarakat atau negara, terutama negara berkembang, yang tengah berusaha untuk maju, khususnya dalam bidang iptek. Sementara itu, negara maju sudah menguasai dunia dengan hasil ipteknya. Oleh karena itu, negara-negara berkembang yang tidak mampu melakukan terobosan baru akan terus tertinggal dan menjadi tergantung pada negara maju.

Globalisasi juga dapat dipandang sebagai kecenderungan untuk menyatukan hukum nasional dalam hubungan antarbangsa di dunia modern, yang didorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kecenderungan ini berkembang menjadi jaringan komunikasi antarbangsa atau negara yang tidak lagi terikat oleh batas-batas wilayah formal, karena dipengaruhi oleh tuntutan ideologi, produk, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.

Dengan demikian, dalam era globalisme, setiap negara di dunia diharapkan untuk berpartisipasi. Umat Islam, yang mayoritas berada di negara berkembang, dihadapkan pada tantangan perkembangan pesat di bidang teknologi, ekonomi, dan sosial budaya. Hal ini tentu akan memengaruhi kompleksitas masalah kehidupan umat manusia dan membuka peluang terabaikannya prinsip-prinsip hukum Islam. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, umat Islam dalam era globalisme harus menghadapi tantangan perkembangan teknologi, ekonomi, dan sosial budaya yang cepat, yang memerlukan solusi hukum Islam yang efektif. Dengan demikian, umat Islam diharapkan dapat menjalankan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Kondisi ini menjadi tantangan bagi hukum Islam untuk tetap relevan dan mampu menjawab masalah-masalah yang muncul dan berkembang di masyarakat, dengan elastisitas dan fleksibilitasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun