Mohon tunggu...
Devi Syafira
Devi Syafira Mohon Tunggu... -

Informatika Engineering

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

KPK Meluncurkan Aplikasi GRATis Untuk Android dan iOS

2 Oktober 2014   04:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:43 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi berbasis Android dan IOS bernama GRATis, di Studio 2 XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

GRATis merupakan singkatan dari Gratifikasi, Informasi dan Sosialisasi, sebuah aplikasi yang memberi pemahaman kepada masyarkat tentang segala hal yang berkaitan dengan gratifikasi. Di antaranya, batasan hukum, cara pencegahan, upaya partisipasi hingga games menarik.

"Program ini dibikin sangat user friendly. Publik menjadi bagian penting untuk mengontrol proses selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam konferensi pers di tempat acara.

Bambang melanjutkan, aplikasi ini merupakan salah satu strategi KPK dalam kampanye pencegahan tindak korupsi dan penerimaan gratifikasi sebagai bagian dari suap. "Pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan oleh penegak hukum semata," lanjut Bambang.

Acara peluncuran juga diisi dengan ceramah motivasi bertajuk "Menuju Indonesia Emas bebas Korupsi" yang disampaikan oleh pendiri ESQ 165, Ary Ginanjar Agustian. Selain itu, juga ada penyampaian pesan anti korupsi oleh pimpinan KPK dan diakhiri dengan nonton bareng.

"Kalau sampai dengan informasi yang sudah user friendly ini masih bilang gak tahu juga, itu kebangetan," tegas Bambang.

Aplikasi GRATis sudah dapat diunduh oleh pengguna smartphonemelalui Appstore dan Google Playstore. Silahkan mencoba :)

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun