Isu mengenai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menandatangani Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 (27 Maret 2024) terkait Kurikulum Merdeka saat ini.
Pramuka menemukan kekeliruan tunggal programa ekstrakurikuler pasti di seluruh tubuh perguruan di Indonesia, sebagaimana diatur bagian dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler ini awalnya bercita-cita  melebarkan watak cantrik. Kegiatan kepramukaan ini akan dilaksanakan di SD dan SMP tambah mengabdikan tiga anteseden yaitu anteseden blok , anteseden update, dan anteseden reguler. Namun belakangan ini  terlihat isu isu yang beredar dibeberapa saluran media yang mengatakan bahwa  ekstrakulikuler Pramuka dihapus mulai sejak kurikulumnya ( Kurikulum Merdeka )
Nilai yang paling ditekankan  dalam hal ini  adalah programa ekstrakurikuler  ragam Krida, terhitung kepanduan. Sebelumnya,Namun kenyataannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim semata-mata mengganti peringkat Pramuka berperan peringkat programa ekstrakurikuler, arah-arah serupa programa ekstrakurikuler lainnya, yang depan buntutnya tidak berwatak pasti.Â
Sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 13 Ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024, partisipasi cantrik bagian dalam programa ekstrakurikuler kepanduan masa ini berwatak sukarela. Jadi, yang dimaksudkan dalam hal ini adalah ektrakulikuler Pramuka tidak dihapuskan namun saja berubah tidak diwajibkan seperti pada kurikulum 2013, sifat ekstrakulikuler Pramuka bersifat suka rela.
setelah beredarnya isu ini, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek ) melakukan klarifikasinya melalui siaran Pers nomor:100/sispres/a6/IV/2024 yang mengatakan bahwasanya Permendikbud hannya merevisi bagian teknisnya saja, sistem perkemahan model blok, menjadi tidak wajib.Â
Namun, jika satuan pendidkan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakulikuler juga bersifat sukarela. UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan non politis. sejalan dengan ini Permendikbud 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatam ekstrakulikuler , yang dalam hal ini adalah pramuka  bersifat sukarela.
Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menyimpan restan dan kekurangan, karena kedapatan sejumlah leretan prosedur yang menggotong ketetapan termasuk karena mengikhlaskan kekuasaan menjelang cantrik menjelang memintal kalender ekstrakurikuler pilihannya. sejiwa tambah minatnya.Â
Di segi lain, kedapatan pula kekhawatiran  ideal-ideal cap dan kewarganegaraan yang disampaikan menembusi kepanduan racun hilang. Namun tindakan kepanduan masa ini, khususnya pelintasan sungai, sangat mematikan sehingga sejumlah umat tambah suka emosi berpotensi meruncingkan almarhum anak-anak. Pemerintah masa ini mesti mengikhlaskan bukti menjelang perguruan, ibu bapak dan cantrik peri bentuk ini. Perlu dilakukan pikiran agar ideal-ideal cap dan kewarganegaraan melantas diajarkan menjelang cantrik menembusi berbagai cara.
Organisasi Gerakan Pramuka telah menciptakan Generasi yang memiliki sifat patriotisme yang mengakar kuat di jiwa dan raganya, filosofinya adalah Tunas kelapa sebagai pohon yang dari akar hingga ujung daunya memberikan manfaat dan maslahat. Oleh karena pentingnya sosok pemuda berkarya yag lebih dikenal dengan anggota Pramuka maka, negara dalam hal ini pemerintah wajib memberikan perhatian dan jaminan proses kederisasi dan pendidikan di dalam organisasi Gerakan pramuka terus berjalan dan susntansial di Bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H