Mohon tunggu...
Devi Rahinastri
Devi Rahinastri Mohon Tunggu... Lainnya - Institut Teknologi Sepeuluh Nopember

Devi Rahinastri, Mahasiswa jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengalokasian Dana COVID-19 dalam Rangka Pemulihan Perekonomian Indonesia

11 Juni 2022   21:05 Diperbarui: 11 Juni 2022   21:54 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2020, merupakan tahun yang berat bagi seluruh dunia ketika munculnya wabah COVID-19, yang awalnya muncul secara lokal di Wuhan — Cina, lalu merebak dan memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian dunia. Seluruh negara di dunia tidak terkecuali Indonesia menghadapi tantangan memerangi virus yang dikenal Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia yang menjadi simpang siur akibat adanya aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan aturan WFH (Work From Home) yang berubah dan berbeda setiap kota/kabupatennya yang bertujuan untuk mengurangi aktivitas yang beresiko meningkatkan penyebaran virus COVID-19.

Pemerintah menganjurkan kebijakan social distancing dan work from home dengan cara mengurangi dan menghentikan aktivitas untuk sementara waktu dengan begitu dapat mengurangi penyebaran COVID-19. Namun hal tersebut justru berdampak pada beberapa sektor seperti sektor pariwisata, transportasi, manufaktur dan sektor lainnya yang berakibat penurunan perekonomian selama tahun 2020.

Mengatasi hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan, termasuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19. Pemerintah Pusat telah mengalokasikan sumber dana APBN merealokasikan anggaran penanganan COVID-19, dan dana tersebut bisa dikenal baik dengan istilah Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dana alokasi khusus menurut UU â„–27 Tahun 2014 adalah dana yang berperan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan suatu daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK ini memiliki tujuan untuk memberikan bantuan dana dalam kegiatan khusus tertentu di daerah, yang menjadi urusan Pemerintah Daerah yang sesuai dengan prioritas nasional serta untuk mendorong percepatan pembangunan daerah atau yang belum mencapai standar tertentu dan pemberian bantuan dana bagi sarana dan prasarana di daerah.

Pemerintah Pusat telah mengalokasikan sumber dana APBN sebesar Rp695,20T dan Pemerintah daerah juga telah merealokasikan anggaran penanganan COVID-19 kurang lebih sebesar Rp78,2T. Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga  memberitahukan bahwa pemerintahan hendak melaksanakan refocusing anggaran DAK sebesar Rp26,2 triliun guna melengkapi kebutuhan dalam penindakan pandemi COVID-19 serta perbaikan ekonomi.

Selain penganggaran tersebut, pemerintah juga melakukan beberapa kebijakan yang dianggap bisa menjadi solusi pembiayaan untuk pembangunan perekonomian di Indonesia diantaranya memfokuskan anggaran juga kepada sektor industri yang dikarenakan seharusnya menjadi perhantian pemerintah agar mendorong perekonomian di daerah.

Pemerintah juga melakukan relaksasi pajak seperti pemberian potongan pajak, percepatan pembayaran restitusi, dan penundaan pembayaran cicilan pajak kepada sektor-sektor lain, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun