Mohon tunggu...
deviramahesa
deviramahesa Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

music, movie, animal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sudut Pandang Hukum Bisnis Terhadap Vonis 6,5 Tahun Kasus Korupsi 300 Triliun

9 Januari 2025   22:55 Diperbarui: 9 Januari 2025   22:55 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5579112/penampakan-perusahaan-timah-milik-harvey-moeis-di-bangka-belitung-yang-disita-kejagung

A. Latar Belakang Kasus Korupsi Harvey Moeis

 Kasus korupsi besar yang melibatkan Harvey Moeis, seorang pengusaha sekaligus suami selebriti Sandra Dewi, telah menjadi sorotan tajam masyarakat. Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Aryanto pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2024, dinilai terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Dari sudut pandang hukum bisnis, kasus ini memberikan banyak pelajaran penting terkait penegakan hukum, tata kelola perusahaan, implikasi terhadap kepercayaan publik, serta keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.

 Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, bekerja sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Modus yang digunakan melibatkan penyewaan alat pemrosesan timah yang dijadikan kedok untuk menutupi aktivitas ilegal. Keuntungan dari kegiatan ini kemudian dialirkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Harvey Moeis, melalui mekanisme yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini mencakup tiga aspek utama:

1. Kerugian Keuangan Negara: Kerugian langsung dari kerja sama antara PT Timah Tbk dan smelter swasta mencapai Rp 2,265 triliun.

2. Kerugian dari Pembayaran Biji Timah: Total kerugian ini tercatat sebesar Rp 26,649 triliun.

3. Kerugian Lingkungan: Aktivitas pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271,1 triliun, dengan total luas galian mencapai 170 juta hektar di kawasan hutan dan nonhutan Bangka Belitung.

B. Implikasi Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

 Kasus ini mencerminkan lemahnya implementasi tata kelola perusahaan (GCG) di perusahaan yang terlibat. Tata kelola yang baik seharusnya memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses bisnis. Namun, dalam kasus ini, prinsip-prinsip tersebut diabaikan, sehingga mempermudah penyalahgunaan wewenang dan manipulasi kontrak bisnis. Salah satu pelajaran penting dari kasus ini adalah pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik bisnis. Perusahaan perlu memperkuat sistem pengendalian internal untuk mencegah potensi penyimpangan. Selain itu, lembaga pengawas seperti dewan komisaris dan auditor internal harus memiliki independensi yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sejalan dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

 Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menimbulkan kritik luas. Dari perspektif hukum bisnis, hukuman tersebut tidak memberikan efek jera yang memadai bagi pelaku maupun dunia usaha secara umum. Dengan tuntutan awal jaksa yang mencapai 12 tahun, hukuman yang lebih ringan ini menciptakan preseden negatif bahwa korupsi berskala besar tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal. Efek jera yang diharapkan dalam sistem hukum seharusnya mencakup tiga elemen utama:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun