Akad 'Ariyah adalah perjanjian dalam hukum Islam di mana seseorang meminjamkan barangnya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tanpa mengharapkan imbalan atau kompensasi. Praktik ini mencerminkan semangat tolong-menolong dan kedermawanan dalam masyarakat Islam.
Kompensasi dalam Akad 'Ariyah
Secara prinsip, akad 'Ariyah tidak melibatkan kompensasi atau imbalan dari pihak yang meminjam (musta'ir) kepada pemilik barang (mu'ir). Jika dalam perjanjian ini disyaratkan adanya imbalan, maka akad tersebut berubah menjadi akad lain, seperti akad ijarah (sewa-menyewa), yang memang mensyaratkan adanya pembayaran atas pemanfaatan barang atau jasa. Oleh karena itu, penambahan syarat kompensasi dalam akad 'Ariyah tidak diperbolehkan karena mengubah sifat dasar dari akad tersebut.
Mengapa Akad 'Ariyah Umumnya Tanpa Imbalan?
Tujuan utama dari akad 'Ariyah adalah untuk memfasilitasi bantuan dan kebaikan antarindividu tanpa motif komersial. Dengan tidak adanya imbalan, akad ini mendorong rasa solidaritas dan saling membantu dalam komunitas. Selain itu, praktik ini didasarkan pada anjuran dalam Al-Qur'an untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Dengan memahami esensi dari akad 'Ariyah, diharapkan praktik pinjam-meminjam dalam masyarakat dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, memperkuat ikatan sosial, dan menumbuhkan semangat saling membantu tanpa pamrih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H