Mohon tunggu...
devira khansa
devira khansa Mohon Tunggu... Bankir - Saya Merupakan Mahasiswi Universitas Pamulang Fakultas Agama Islam Prodi Ekonomi Syariah

Saya adalah seorang individu yang sangat menyukai dunia perbankan dan keuangan, dengan semangat untuk memahami dinamika industri ini dan memberikan kontribusi positif. Sejak awal karir saya, saya telah terpesona oleh bagaimana perbankan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kompensasi Dalam Akad Ariyah

23 Desember 2024   22:47 Diperbarui: 23 Desember 2024   22:46 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi contoh gambar akad ariyah. Sumber: www.kajianpustaka.com

Akad 'Ariyah adalah perjanjian dalam hukum Islam di mana seseorang meminjamkan barangnya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tanpa mengharapkan imbalan atau kompensasi. Praktik ini mencerminkan semangat tolong-menolong dan kedermawanan dalam masyarakat Islam.

Kompensasi dalam Akad 'Ariyah

Secara prinsip, akad 'Ariyah tidak melibatkan kompensasi atau imbalan dari pihak yang meminjam (musta'ir) kepada pemilik barang (mu'ir). Jika dalam perjanjian ini disyaratkan adanya imbalan, maka akad tersebut berubah menjadi akad lain, seperti akad ijarah (sewa-menyewa), yang memang mensyaratkan adanya pembayaran atas pemanfaatan barang atau jasa. Oleh karena itu, penambahan syarat kompensasi dalam akad 'Ariyah tidak diperbolehkan karena mengubah sifat dasar dari akad tersebut.

Mengapa Akad 'Ariyah Umumnya Tanpa Imbalan?

Tujuan utama dari akad 'Ariyah adalah untuk memfasilitasi bantuan dan kebaikan antarindividu tanpa motif komersial. Dengan tidak adanya imbalan, akad ini mendorong rasa solidaritas dan saling membantu dalam komunitas. Selain itu, praktik ini didasarkan pada anjuran dalam Al-Qur'an untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Dengan memahami esensi dari akad 'Ariyah, diharapkan praktik pinjam-meminjam dalam masyarakat dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, memperkuat ikatan sosial, dan menumbuhkan semangat saling membantu tanpa pamrih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun