Semarang (3/08/2021) -- Dilansir dari JHU CSSE COVID-19 Data,total jumlah kasus Covid-19 di Indonesia per 1 Agustus 2021 mencapai 3,44 juta kasus, diantaranya 2,81 juta kasus sembuh dan 95.723 kasus meninggal dunia. Berdasarkan data tersebut Indonesia menempati posisi keempat di dunia untuk kasus Covid-19 harian tertinggi. Sedangkan jumlah kasus terkonfirmasi di Kota Semarang hingga 1 Agustus 2021 berdasarkan data yang diperoleh dari laman siagacorona.semarangkota.go.id mencapai 81.537 kasus.Â
Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia menjadi pemicu diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan diterapkan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) ini dikhususkan untuk Provinsi Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM ini diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona.
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) di Kota Semarang menetapkan bahwa pemerintah Kota Semarang mendukung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat mengenai PPKM Darurat. Namun , kebijakan PPKM yang diterapkan ini berdampak negatif terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang terutama pada Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (UMKM) setempat sehingga terdapat kebijakan baru saat pelaksaan PPKM level 4 yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Semarang agar UMKM Kota Semarang tetap bertahan mengingat UMKM merupakan sektor vital dalam perekonomian masyarakat.
Wali Kota Semarang , Bapak Hendrar Prihadi menetapkan pelonggaran pada beberapa aturan yang berlaku selama menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Semarang.Â
Salah satu diantaranya adalah pelonggaran terkait kegiatan usaha tempat makan yang diperbolehkan melayani dine in atau layanan makan di tempat sebanyak 30% dari kapasitas pengunjung dengan syarat bahwa dalam pelaksanaan layanan dine in harus mampu menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.Â
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam diskusi di BNPB, Rabu (21/10/2020) menyatakan bahwa penularan Covid-19 sebanyak 90 persen terjadi saat makan. Kemungkinan penularan tersebut terjadi karena pemakaian masker yang tidak dipakai dengan benar atau tertular karena melepas masker ketika makan bersama sehingga sangat penting diterapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan dine in untuk meminimalisir penularan Covid-19.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberlakuan PPKM level 4 dan pemulihan sektor ekonomi di Kota Semarang , mahasiswa KKN Tim II tahun 2021 Universitas Diponegoro melakukan edukasi kepada UMKM RW 2 Kelurahan Kedungmundu dan mengajak UMKM untuk memaksimalkan pelaksaan protokol kesehatan yaitu program 7 M dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.Â
Berdasarkan survei secara langsung , beberapa warung makan yang terdapat di RW 2 Kelurahan Kedungmundu sudah menerapkan protokol kesehatan dan sudah menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan serta hand sanitizer namun dalam pelaksaannya pelaku usaha kurang memperhatikan apakah protokol kesehatan yang diterapkan sudah berjalan secara maksimal atau belum.Â
Kurangnya kesadaran para pelaku usaha dalam menerapkan prokes dalam kegiatan usahanya mendorong mahasiswa KKN untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya penerapan program 7 M dalam kegiatan usaha UMKM di RW 2 Kelurahan Kedungmundu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Juli 2021 dan direalisasikan dengan penempelan poster ajakan untuk mematuhi dan memaksimalkan protokol kesehatan yang ditempel dibeberapa warung makan yang terdapat di RW 2 Kelurahan Kedungmundu dan Mading RT 3 RW 2 Kelurahan Kedungmundu.
Selain itu mahasiswa juga memberikan hand sanitizer dan masker (disposable mask) sebagai motivasi bagi UMKM di RW 2 Kelurahan Kedungmundu untuk memaksimalkan protokol kesehatan sehingga kasus penularan Covid-19 yang terjadi di rumah makan dapat menurun.Â