Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini telahdinyatakan dalam UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang Warga Negara dan Penduduk bahwa:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal itudapat diimplementasikan melalui :
1) pendidikan kewarganegaraan
2) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3) pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau wajib
4) pengabdian sesuai dengan profesi.
Kesadaran bela negara pada mahasiswa diimplemtasikan pada membuang sampah padatempat yang disediakan, perlindungan dan keamanan bagi masyarakat sudah baik, taatberagama dengan sudah melaksanakan dan menjalankan ibadah dan menjaga kerukunanhidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,sadar telah membina diri saya sendiri agar dapat mandiri kelak, dan bangga kepadaperjuangan para pahlawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H