[caption id="" align="alignnone" width="650" caption="sumber:http://bit.ly/149ZUFO"][/caption] Beberapa waktu yang lalu kolega saya di kantor, sebut saja Ari  mengontrak rumah untuk dijadikan usaha Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD), setelah berjalan hampir dua tahun ada petugas PLN piket mengecek meteran listrik rumah tersebut. Akhirnya setelah dilihat bersama-sama terdapat lubang sebesar jarum, yang berarti meteran tersebut telah dimanipulasi. Yang mencengangkan adalah hal tersebut berujung denda yang dikenakan PLN kepada pelanggannya sebesar 15 juta rupiah karena telah terbukti memanipulasi meteran. Karena Ari tidak merasa melakukan manipulasi tersebut sehingga kemungkinan yang melakukannya adalah pemilik atau pihak penyewa sebelumnya. Tindakan yang dilakukan adalah menegoisasi pemilik rumah agar ikut membayar sebagian denda serta mengusahakan agar dendanya dapat dicicil. Pelajaran yang dapat kita ambil adalah kita sebelum membeli atau menyewa rumah hendaknya mengecek terlebih dahulu segel dan normalitas meteran listrik, agar apabila ada razia dari petugas PLN tidak terkena kasus seperti ini yang ujung-ujungnya denda yang lumayan besar. Demikian sharing saya, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H