Mohon tunggu...
Devin Nurhanifah
Devin Nurhanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travelling, , Healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Surat Berharga dalam Hukum Dagang: Instrumen Vital dalam Transaksi Bisnis

8 Desember 2024   19:46 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:52 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/H1CRDGvDnJwNa62t6

DEVIN NUR HANIFAH

222111213

HUKUM EKONOMI SYARIAH 5F

Surat Berharga dalam Hukum Dagang: Instrumen Vital dalam Transaksi Bisnis

Surat berharga telah menjadi bagian integral dalam dunia bisnis dan perdagangan sejak lama. Sebagai instrumen yang diakui secara hukum, surat ini memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan transaksi, baik skala domestik maupun internasional. Dalam hukum dagang, surat berharga diatur secara rinci untuk memastikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian, jenis-jenis, karakteristik, manfaat, hingga regulasi hukum yang mengatur surat berharga.

Apa Itu Surat Berharga?

Surat berharga adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat pembuktian kepemilikan, pembayaran, atau jaminan yang bernilai ekonomis. Hak-hak yang terkandung di dalamnya dapat dipindahkan kepada pihak lain melalui mekanisme tertentu, seperti pengalihan (endorsement) atau penyerahan fisik.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), surat berharga didefinisikan sebagai dokumen yang di dalamnya memuat janji atau perintah tertulis yang sah secara hukum. Fungsi utamanya adalah memberikan kepercayaan dalam transaksi komersial dengan menetapkan hak kepada pemegang surat.

Karakteristik Surat Berharga

Surat berharga memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari dokumen lain, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun