DEVIN NUR HANIFAH
222111213
HUKUM EKONOMI SYARIAH 5F
Surat Berharga dalam Hukum Dagang: Instrumen Vital dalam Transaksi Bisnis
Surat berharga telah menjadi bagian integral dalam dunia bisnis dan perdagangan sejak lama. Sebagai instrumen yang diakui secara hukum, surat ini memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan transaksi, baik skala domestik maupun internasional. Dalam hukum dagang, surat berharga diatur secara rinci untuk memastikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian, jenis-jenis, karakteristik, manfaat, hingga regulasi hukum yang mengatur surat berharga.
Apa Itu Surat Berharga?
Surat berharga adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat pembuktian kepemilikan, pembayaran, atau jaminan yang bernilai ekonomis. Hak-hak yang terkandung di dalamnya dapat dipindahkan kepada pihak lain melalui mekanisme tertentu, seperti pengalihan (endorsement) atau penyerahan fisik.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), surat berharga didefinisikan sebagai dokumen yang di dalamnya memuat janji atau perintah tertulis yang sah secara hukum. Fungsi utamanya adalah memberikan kepercayaan dalam transaksi komersial dengan menetapkan hak kepada pemegang surat.
Karakteristik Surat Berharga
Surat berharga memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari dokumen lain, yaitu: