Devin Nur Hanifah
222111213 HES 5F
  General Review Materi Sosiologi Hukum
1.Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika sosial. Fokusnya adalah pada dimensi sosial hukum, bukan sekadar normatif atau tekstual.
2.Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum tidak hanya sekadar aturan yang tertulis, tetapi juga fenomena sosial yang mencerminkan nilai-nilai, kebiasaan, dan konflik dalam masyarakat. Interaksi antara hukum dan kenyataan sosial menunjukkan bahwa hukum bersifat dinamis dan kontekstual.
3.Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis normatif menekankan analisis hukum berdasarkan norma-norma yang ada, sedangkan yuridis empiris melihat bagaimana hukum diterapkan dan direspon dalam kehidupan nyata.
4.Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Aliran ini berfokus pada hukum sebagai aturan yang ditetapkan oleh otoritas formal. Positivisme hukum memisahkan hukum dari aspek moral atau etika, dan menekankan pada kepastian hukum.
5.Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Aliran ini mengkaji hukum dalam konteks sosialnya. Pandangan ini menekankan bahwa hukum harus mencerminkan kebutuhan dan perubahan masyarakat.
6.Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
* Living Law (Hukum yang Hidup): Konsep hukum yang berkembang secara organik dalam masyarakat, melampaui aturan tertulis.
* Utilitarianism: Prinsip hukum yang berorientasi pada manfaat maksimal bagi masyarakat.
7.Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
* Emile Durkheim: Menghubungkan hukum dengan solidaritas sosial, membedakan hukum represif (masyarakat mekanis) dan restitutif (masyarakat organik).
*Ibnu Khaldun: Menekankan hubungan antara hukum, politik, dan ekonomi dalam stabilitas masyarakat.
8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart
*Max Weber: Menganalisis rasionalisasi hukum, membedakan hukum formal dan substantif.
* H.L.A Hart: Fokus pada konsep aturan primer (kewajiban) dan sekunder (pengakuan, perubahan, dan adjudikasi).
9.Effectiveness of Law
Mengukur sejauh mana hukum mampu diterapkan dan memengaruhi perilaku masyarakat. Efektivitas hukum bergantung pada penerimaan sosial, penegakan hukum, dan konteks budaya.
10.Law and Social Control
Hukum sebagai alat pengendalian sosial yang mengatur perilaku, menjaga ketertiban, dan menyelesaikan konflik. Pengendalian ini dapat bersifat formal (melalui institusi) maupun informal.
11.Socio-Legal Studies
Studi yang mengintegrasikan pendekatan hukum dan sosiologi untuk memahami hubungan hukum dengan fenomena sosial secara lebih holistik.
12.Progressive Law
Gagasan hukum progresif menekankan fleksibilitas hukum dalam menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah, dengan memperhatikan keadilan substantif.
13.Legal Pluralism
Keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum negara yang berinteraksi atau bahkan berkonflik.
14.Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan ini mengkaji hukum Islam dalam konteks sosial-budaya masyarakat Muslim, melihat bagaimana hukum tersebut diterapkan dan berkembang secara lokal.
Kesan
"Mata kuliah Sosiologi Hukum sangat menarik karena membantu saya memahami hubungan antara hukum dan dinamika sosial di masyarakat. Diskusinya relevan dan membuka wawasan tentang pentingnya keadilan yang seimbang."
Pesan
"Semoga perkuliahan ini terus memberikan ruang diskusi yang interaktif dan pembahasan isu-isu terkini. Terima kasih kepada dosen dan teman-teman atas ilmu dan pengalaman yang berharga!"
 #uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024 #uas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H