Mohon tunggu...
Devinia Puspita Nugroho
Devinia Puspita Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance tutor, writer, dan mahasiswa hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Hobi menulis dan berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masa Jabatan Presiden Jokowi Akan Diperpanjang? Apakah Benar?

23 Agustus 2022   21:39 Diperbarui: 23 Agustus 2022   21:56 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi  hukum. Sumber ilustrasi: unsplash.com/Sasun Bughdaryan

Terjadinya pandemi covid-19 membuat ranah politik menjadi perbincangan yang hangat di sosial media dan selalu menjadi pusat perhatian oleh masyarakat Indonesia, salah satunya yaitu isu tentang perubahan konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. 

Wacana penundaan pemilu 2024 pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu Muhaimin Iskandar. Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa saat ini rakyat Indonesia masih membutuhkan sosok Jokowi dan Muhaimin juga mengaku mempunyai data tentang dukungan masyarakat yang masih membutuhkan sosok Jokowi sebagai presiden Indonesia. 

Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa penundaan pemilu 2024 perlu dilakukan agar perekonomian di Indonesia lekas pulih di masa pandemi covid-19. 

Banyak alasan yang disampaikan terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi agar wacana tersebut dapat terealisasikan, namun tentunya hal itu tak mudah direalisasikan, pasalnya perpanjangan masa presiden mirip dengan pemerintahan di era orde baru, yakni Presiden Soeharto yang telah menjabat hampir 30 tahun yang didukung masyarakat Indonesia yang pro pemerintah pada kala itu.

Namun situasi pada masa kini sangat berbeda dengan masa orde baru, dijaman sekarang banyak masyarakat Indonesia yang tidak setuju adanya perpanjangan jabatan presiden karena adanya pengalaman sejarah kepemimpinan yang buruk di era orde baru yaitu maraknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pemerintahan di era orde baru. 

Tak lama kemudian isu itu langsung ditanggapi oleh Presiden Jokowi, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia tidak setuju tentang perpanjangan masa presiden, karena Presiden Jokowi sejak awal sudah menyatakan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi, oleh karena itu, masa jabatannya dibatasi hanya 2 periode saja. Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa masyarakat Indonesia harus mematuhi konstitusi yang berlaku pada saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun