Beberapa pekan belakangan ini TAPERA menjadi trending topic atau sorotan di berbagai platform social media, pada medsos X perbincangan ini sudah sangat mengguncangkan rakyat Indonesia. Mereka beradu tanggapan yang menyebabkan adanya pro kontra mengenai adanya Program TAPERA ini. Sebenarnya apa itu Program TAPERA? dan apa sih tujuan dari adanya Program TAPERA ini? yuk kita simak bersama.
Program Tabungan Perumahan Rakyat atau yang sering disebut TAPERA ini merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala selama jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan atau dikembalikan setelah berakhirnya kepesertaaan beserta penghasilan konsepsinya.
TAPERA dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Nasional dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana terjangkau yang berkelanjutan dan berjangka panjang guna pembiayaan perumahan perumahan untuk memenuhi kebutuhan peserta akan perumahan yang layak dan terjangkau.
Program TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program yang memiliki manfaat untuk dapat membeli perumahan baru, sekaligus dana TAPERA ini rencananya juga bisa digunakan untuk pembangunan dan perbaikan rumah.
Sumber dana dari adanya Program Tapera ini adalah dari iuran peserta sebanyak 3% dipotong dari gaji peserta namun rinciannya yakni 2,5% dipotong dari gaji peserta tersebut dan 0,5% disetor oleh pihak yang memberikan peserta pekerjaan seperti pengusaha ataupun BUMN. Selain itu dana TAPERA ini juga diambil dari bunga simpanan peserta sebanyak 4,5%, lalu juga ada hasil kredit/pembiayaan peserta, ada juga dari aset BP TAPERA, dan dana wakaf.
Nah, hal ini atau program ini ternyata sudah ada di zaman Soeharto namun ada beberapa perbedaan kebijakan di era kepemimpinan Soeharto dan Jokowi ini. Dari peserta yang mengikuti, pada era Soeharto peserta hanya ASN saja, sedangkan pada era Jokowi seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program ini. Selain itu ada perbedaan lainnya yakni dari kebijakan besaran iuran, pada era Soeharto diatur tiap golongan namun untuk pembayarannya hanya berkisar Rp3.000-Rp10.000 saja, sedangkan pada era Jokowi untuk besaran iuran dipuk rata yakni sebesar 2,5% per orang atau peserta.
Program TAPERA ini memang memiliki tujuan yang sangat menarik dan baik untuk kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia agar memiliki rumah karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri, namun yang perlu kita ambil perhatian yakni pada pengelolaannya karena dari beberapa program terdahulu seperti Jiwa Sraya, Asabri, dan Taspen. Oleh karena itu, diperlukan suara rakyat guna mengawal bersama program ini guna kemajuan rakyat Indonesia.
Alifian Asmaaysi. (2024, May 28). Apa Itu Tapera? Iuran Wajib yang Bikin Gaji Karyawan Dipotong 2,5% . https://ekonomi.bisnis.com/read/20240528/47/1768781/apa-itu-tapera-iuran-wajib-yang-bikin-gaji-karyawan-dipotong-25
Divisi Komunikasi. (2024, May 27). TINGKATKAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN TAPERA, PEMERINTAH TETAPKAN PP NO.21 TAHUN 2024. Jakarta. https://www.tapera.go.id/2024/05/tingkatkan-efektivitas-penyelenggaraan-tapera-pemerintah-tetapkan-pp-no-21-tahun-2024/
CNN Indonesia. (2024, May 30). Tapera, Apa Fungsinya? https://www.youtube.com/watch?v=HMNUw3mW0WI