Mohon tunggu...
Devi Nanda Rahma
Devi Nanda Rahma Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partisipasi Politik sebagai Upaya Bela Negara

25 Desember 2022   19:14 Diperbarui: 25 Desember 2022   19:17 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak serta kewajiban warga negara dalam berpolitik diatur dalam UUD pasal 28. Dalam implementasinya, masing-masing hak serta kewajiban warga negara memiliki dinamika yang berbeda. Dalam kehidupan berpolitik, kedudukan setiap warga negara memiliki kesamaan yang diatur dalam hukum dan perundang-undangan. Sehingga, perlakuan terhadap setiap warga negara harus dilakukan dengan adil.

Dalam berpolitik, warga negara juga memiliki hak kebebasan untuk berkumpul, berserikat, serta memberikan pendapat. Hal ini sejalan dengan konstitusional yaitu negara Indonesia mengakui persamaan hak setiap warga negara untuk melakukan aktivitas politik tanpa merasa takut akan perbedaan yang terjadi yang biasanya dihubungkan dengan eksistensi perbedaan ras, suku, agama, serta antar golongan. Hal ini merupakan gejala Paradox Demokrasi yaitu suatu sikap dimana satu sisi dapat menghargai hak setiap warga negara, namun disisi lain memiliki sikap tidak menghargai perbedaan.

Hak berpolitik yang signifikan yaitu berpartisipasi dalam politik contohnya keikutsertaan dalam proses pemilihan umum. Hal ini merupakan suatu pilar utama dalam berdemokrasi yang dimana setiap warga negara dihargai hak untuk berpolitik yaitu turut aktif dalam menentukan arah politik negara indonesia dengan memilih berbagai calon yang akan duduk di lembaga legislatif serta eksekutif.

Hak berpolitik dari setiap warga negara inilah yang diharapkan mampu digunakan dengan sebaik-baiknya. Namun, dalam kenyataannya masih banyak permasalahan yang terjadi dalam aktivitas politik yaitu pada proses administrasi hak pilih, baik yang berkaitan dengan ketentuan UU yang  tidak bisa diubah dalam mengatur proses jaminan hak pilih warga negara ini. Selain itu, juga dipengaruhi oleh masa lalu yang membelenggu dimana warga negara yang dimobilisasi dalam partisipasi politik. Kaitannya dengan berpartisipasi politik pada setiap warga negara, berbagai peristiwa pada akhir-akhir ini tengah menunjukan gairah berpolitik pada satu sisi serta politisasi kehidupan sosial politik.

Dalam arti yang positif gairah politik yaitu dimana dalam menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan ketua daerah yang menunjukan hasil yang lumayan tinggi seperti pilkada serentak yang terjadi pada 2015 silam dengan tingkat partisipasi politiknya mencapai 69,14%. Namun, peristiwa ini juga patut diwaspadai karena dapat mengancam kerukunan setiap warga negara. Peristiwa ini dapat ditanggulangi dengan menegakan hukum serta memberikan sanksi tegas yang perlu dilakukan agar memberikan efek jera kepada mereka yang sengaja melakukan berbagai upaya yang mengancam kesejahteraan hidup masyarakat. Oleh sebab itu, ketika pelaksanaan pemilu mendatang dinyatakan sebagai suatu kebijakan negara untuk melakukan demokrasi prosedural yaitu suatu kegiatan pemilu yang dilakukan secara bebas dan adil serta dapat memberikan hak berpolitik setiap warga negara untuk memilih dan dipilih kepada semua warga negara yang berhak.

Maka, setiap warga negara harus melakukan suatu pembelaan dalam berpolitik kepada negeri ini yang dapat dilakukan dengan cara aktif dalam berpartisipasi politik. Untuk menanggulangi berbagai upaya proses demokrasi yang transaksional, maka seluruh warga negara wajib diberikan pemahaman yang benar tentang esensi dalam demokrasi yang memiliki etika, melindungi hak pilih setiap warga negara secara utuh, serta berbagai hal tersebut sudah terjamin ke dalam undang-undang. Dengan demikian, dibutuhkan ketegasan dalam menegakan sanksi bagi siapapun yang berupaya untuk menyelewengkan agenda nasional berpolitik dengan beretika.

Bela Negara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun