hukum dan kode etik komunikasi yang terkait dengan kasus ini serta dampaknya terhadap dunia jurnalistik.
Dalam dunia jurnalistik, kode etik sangat penting untuk memastikan kualitas berita dan menjaga martabat profesi wartawan. Namun, ada kalanya beberapa media tidak mengikuti norma dan etika yang telah ditetapkan dalam kode etik tersebut. Salah satu contohnya adalah kasus terbaru antara Pijar Flores dan Floresa, yang terkait dengan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Pijar Flores. Kasus ini melibatkan Dewan Pers yang memutuskan bahwa Pijar Flores telah melanggar kode etik jurnalistik. Sebagai tindak lanjut, Pijar Flores memuat hak jawab dari Floresa dan meminta maaf secara terbuka. Artikel ini akan membahas masalahKode etik jurnalistik adalah serangkaian aturan yang mengatur cara seorang jurnalis menjalankan tugasnya. Di Indonesia, kode etik ini ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mencakup prinsip-prinsip dasar seperti kebenaran, keberimbangan, dan akuntabilitas dalam kegiatan jurnalistik. Pelanggaran terhadap kode etik bisa terjadi jika sebuah media melakukan kesalahan dalam pemberitaan, seperti menyebarkan berita yang tidak akurat, tidak seimbang, atau merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas. Dalam hal ini, Dewan Pers memiliki wewenang untuk menilai apakah sebuah media atau jurnalis telah melanggar kode etik tersebut.Â
Kasus ini berawal dari pemberitaan yang dipublikasikan oleh Pijar Flores, yang kemudian dianggap melanggar kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan kebenaran. Sebagai respons, Floresa yang menjadi objek pemberitaan mengajukan hak jawab yang kemudian diterbitkan oleh Pijar Flores. Hak jawab adalah hak yang dimiliki oleh individu atau lembaga untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak akurat. Dalam kasus ini, hak jawab diberikan kepada Floresa sebagai upaya untuk memperbaiki pemberitaan yang dianggap tidak sesuai atau merugikan pihak mereka.Â
Dalam konteks hukum, hak jawab diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama pada Pasal 5 yang mengatur tentang hak jawab. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta berhak untuk memberikan tanggapan yang akan diterbitkan oleh media yang bersangkutan.Selain itu, dalam hukum pers, Dewan Pers juga berperan sebagai lembaga yang mengawasi dan menegakkan standar etika serta profesionalisme jurnalis. Keputusan Dewan Pers dalam kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang dapat dikenakan sanksi terhadap media terkait, seperti teguran, permintaan klarifikasi, atau bahkan permintaan untuk menghapus atau mengoreksi berita yang dianggap salah.
Komunikasi sangat penting dalam dunia jurnalistik, baik dalam menyampaikan informasi kepada publik maupun dalam membangun hubungan yang baik dengan sumber informasi dan masyarakat. Kode etik komunikasi, yang mengatur prinsip-prinsip seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan, menjadi dasar bagi wartawan untuk menyusun laporan yang akurat. Pelanggaran terhadap kode etik komunikasi sering terjadi ketika media menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dalam hal ini, Pijar Flores diduga telah melanggar prinsip keberimbangan dan keakuratan yang seharusnya ada dalam kode etik komunikasi jurnalistik.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan tersebut, Pijar Flores kemudian menerbitkan hak jawab dari Floresa dan menyampaikan permintaan maaf "dari hati yang paling dalam." Langkah ini merupakan pengakuan atas kesalahan dan usaha untuk memperbaiki citra serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap media tersebut. Permintaan maaf ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip dalam kode etik jurnalistik yang mengutamakan integritas, tanggung jawab, dan keadilan.
Permintaan maaf yang dilakukan oleh Pijar Flores adalah langkah yang tepat, tetapi juga memberikan pelajaran penting bagi semua pihak dalam dunia jurnalistik. Setiap media harus selalu memastikan bahwa laporan yang disampaikan telah diverifikasi dengan benar dan akurat, serta memberikan kesempatan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI