Mohon tunggu...
Devina Amanda
Devina Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Undergraduate Student of Public Health at Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apakah SDGs Mengubah Wajah Pelayanan Kesehatan Indonesia ?

27 Desember 2024   18:54 Diperbarui: 27 Desember 2024   18:54 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sustainable Development Goals (SDGs) atau yang lebih sering dikenal sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan sebuah kesatuan sistem pembangunan yang memiliki 17 tujuan global dengan disepakati oleh semua negara anggota PBB pada tahun 2015. Tentu saja SDGs ini memiliki peran yang begitu penting dalam pelayanan kesehatan baik ditingkat primer, sekunder, ataupun tersier. Untuk menjamin kehidupan yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan bagi masyarakat, terdapat pada SDGs tujuan 3 yakni Good Health Anda Well-Being. 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan perhatian yang signifikan dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Salah satu sasaran utamanya adalah menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang usia, yang dikenal sebagai Cakupan Kesehatan Universal (Universal Health Coverage/UHC). JKN merupakan program jaminan sosial yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga mereka dapat menjalani hidup yang sehat, produktif, dan sejahtera.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah sebuah program yang diusung oleh pemerintah dan masyarakat dengan tujuan untuk memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi rakyat Indonesia. Melalui program ini, diharapkan semua penduduk dapat menjalani hidup yang sehat, produktif, dan sejahtera. JKN mencakup biaya perawatan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, dan dilaksanakan secara gotong-royong. Program ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, dengan pendanaan yang berasal dari iuran yang dibayarkan secara berkala atau dari kontribusi pemerintah.

Sumber daya manusia (SDM) kesehatan merupakan faktor yang sangat penting dan mempengaruhi peningkatan seluruh aspek sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Subjek pelaksana kebijakan jaminan kesehatan yakni unit pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat dasar hingga lanjutan (Helmizar, 2013). SDM pelaksana pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dokter/ spesialis, dokter gigi, perawat, dan bidan (Mukti, 2013)

Data dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2012 menunjukkan bahwa jumlah sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan masih belum mencukupi dan distribusinya pun belum merata. Pada tahun 2014, kebutuhan akan dokter umum dan dokter gigi di puskesmas masing-masing mencapai 766 dan 383 orang, sementara di rumah sakit dibutuhkan 1. 042 dokter umum dan 255 dokter gigi. Selain itu, terdapat kekurangan tenaga perawat dan bidan di puskesmas, masing-masing sebanyak 4. 213 dan 2. 298 orang, serta di rumah sakit dengan kekurangan 10. 370 perawat dan 1. 830 bidan. Di sisi lain, tenaga kesehatan masyarakat juga mengalami kekurangan, yaitu sebanyak 383 orang. Oleh karena itu, Perlu adanya upaya untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Selain itu, penting juga untuk menyusun sistem atau standar operasional

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun