Mohon tunggu...
Hizkia Devlino
Hizkia Devlino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jakarta, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Membiasakan Kembali untuk Memakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

10 Juli 2023   22:15 Diperbarui: 10 Juli 2023   22:50 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram @jktinfo

Pada bulan Juni 2023, pemerintah telah secara resmi mencabut kebijakan penggunaan masker di tempat umum dan transportasi publik. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Meskipun demikian, pemerintah masih menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker yang benar-benar menutupi wajah jika mereka dalam kondisi tidak sehat atau berisiko. Anjuran ini berlaku baik sebelum dan selama melakukan perjalanan atau beraktivitas di fasilitas umum. Selain itu, pemerintah juga tetap menganjurkan masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Oleh karena itu, saat ini sebagian besar penduduk perkotaan, terutama di Jakarta, telah menghentikan kebiasaan memakai masker di tempat umum. Namun, menurut katadata.co.id, volume kendaraan bermotor di DKI Jakarta terus meningkat selama 5 tahun terakhir.

Pada tahun 2022, jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota mencapai 26,37 juta unit, naik 4,39% dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 25,26 juta unit. Pada tahun 2020, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 24,26 juta unit.

Angka tersebut meningkat dari tahun 2019 yang sebanyak 23,86 juta unit dan tahun 2018 yang sebanyak 22,49 juta unit. Mayoritas kendaraan bermotor di Jakarta adalah sepeda motor, dengan jumlah sekitar 17,3 juta unit atau sekitar 65,6% dari total kendaraan bermotor di kota tersebut. Selain itu, dengan dicabutnya PPKM oleh pemerintah pada 30 Desember 2022, jumlah kendaraan yang berada di jalan di Jakarta meningkat signifikan, sehingga Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk peringkat 13 di dunia.

Menurut IQAir, DKI Jakarta dikategorikan dalam kategori "Moderate" dengan US Aqi sebesar 86 poin. Sebelumnya, pada 31 Mei, 2 Juni, 16 Juni, dan 22 Juni, DKI Jakarta sempat menjadi kota paling terpolusi nomor 1 di dunia dengan rata-rata poin di atas 170. Dengan tingkat polusi yang tinggi dan cuaca panas yang sering melanda Jakarta, kesehatan warga Jakarta menjadi terancam di masa depan.

Masyarakat di DKI Jakarta merupakan masyarakat perkotaan yang sebagian besar bekerja di luar ruangan, sehingga terpaksa harus hidup berdampingan dengan polusi udara. Namun, jika terus-menerus menghirup udara yang terkontaminasi tanpa tindakan pencegahan, penyakit akan mengancam. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, dengan mengacu pada data Global Burden Disease, terdapat 5 penyakit pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara, yaitu penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, kanker paru-paru, tuberkulosis, dan asma. Di Jakarta, kelima penyakit ini telah menyebabkan sekitar 10.000 kematian.

Volume kendaraan yang tinggi dan padatnya penduduk Jakarta, ditambah dengan polusi udara yang dihasilkan, membuat kondisi tidak nyaman saat cuaca panas dan berdampak pada kesehatan di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk kembali menerapkan kebiasaan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk setidaknya mencegah terhirupnya udara yang tercemar.

Adapun 5 jenis masker yang aman untuk melindungi diri dari polusi udara yaitu

1. Masker N95

Masker N95 adalah salah satu jenis masker yang mampu menyaring setidaknya 95% partikel debu dan polutan yang sangat kecil di udara. Tidak hanya itu, masker ini juga dianggap efektif mencegah penyebaran virus dan bakteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun