Setiap negara pasti memiliki permasalahan dari berbagai sendi kehidupan. Bagi negara Indonesia yang merupakan negara berkembang, permasalahan seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial merupakan permasalahan bak buah simalakama.
Permasalahan tersebut memang harus diselesaikan oleh pemerintah sebagai stakeholder, namun tidak akan ada artinya tanpa ada dukungan dari masyarakat selaku objek penyelesaian permasalahan. Dengan terberantasnya kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial maka tidak mustahil lagi Indonesia menjadi negara maju yang telah melewati fase penyelesaian permasalahan di negara berkembang. Â
Mengapa Kemiskinan Terjadi?
Definisi kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002). Individu atau dalam hal ini adalah masyarakat, yang dikategorikan miskin adalah masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.Â
Namun, kemiskinan tidak lantas terjadi secara alamiah saja. Kemiskinan juga dapat terjadi akibat dari kultur masyarakat yang tidak memenuhi kebutuhan dasarnya terlebih dahulu, namun justru kebutuhan yang mengarah kepada pemenuhan gaya hidup.
Maka, kemiskinan tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah saja, namun juga harus ada perubahan pola pikir dari masyarakat. Kewajiban dari pemerintah adalah menyediakan pelayanan publik, termasuk pelayan dasar kepada masyarakat.
Namun, dari masyarakat juga perlu adanya pola pikir mandiri untuk dapat memenuhi terlebih dahulu kebutuhan dasar sesuai kemampuan diimbangi dengan subsidi dari pemerintah berupa bantuan pelayanan yang disediakan dalam bentuk sebuah program.
PKH, Program Bertajuk Pemahaman Pemenuhan Kebutuhan DasarÂ
Pada tahun 2007, pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan program bernama Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai program awal untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Indonesia. Program ini merupakan program bantuan dana bersyarat bagi keluarga miskin. PKH dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan diawasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam melaksanakan programnya, pemerintah terus berupaya melakukan transformasi dalam pelayanan teknisnya. Mulai dari perluasan jangkauan program, hingga jumlah nilai bantuan yang diberikan melalui program ini. Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan seiring dengan meluasnya wilayah jangkauan program. Pada awalnya, PKH menyasar 0,388 juta Rumah Tangga (RT) pada 7 provinsi dan 38 kabupaten/kota  dan terus diperluas jangkauannya.