9. Sanksi ini ditagih dengan STP ( Surat Tagihan Pajak) apabila SPT masa PPn disampaikan oleh PKP melebihi akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
Semoga informasi ini dapat membantu kalian dalam membedakan SPT 1770 S dengan 1770 SS
:D
Sumber: Berbagai Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!