Pati (10/02/2022) - Narkoba adalah singkatan dari Narkotika,Psikotropika,dan obat-obat TERLARANG.Â
Di Indonesia sekarang ini dalam keadaan darurat dari tahun 2019 bahwa Presiden telah menetapkan Indonesia darurat narkoba, maka dari situlah narkoba dilarang karena memiliki efek ketergantungannya yang banyak hal-hal tidak baik bagi penggunanya, sebab itu kita melarang dan mengatur tentang kepemilikian.
Maka dari itu mahasiswa KKN TIM I UNDIP Tahun 2022 ingin mengajak para remaja warga RT7 Desa Winong, Kec. Pati, Kab. Pati untuk menjauhi barang haram dan terlarang itu, Mahasiswa Undip menyelenggarakan sosialisasi bertema "Bahaya narkoba pada kalangan anak remaja" melalui media online lebih tepatnya melalui Grup WhatsAap yang telah ada anggota para remaja nya.
Program kerja yang Mahasiswa Undip buat ini berjalan dengan baik atas kerja sama nya bersama anggota karang taruna dan ketua karang taruna yang bernama Faisal. Antusiasme para anggota sangatlah baik dan sangat tinggi mereka sangat amat terbuka dan aktiv dalam mempertanyakan tentang sosialisasi yang kami berikan.
Kami sebagai anak-anak muda yang masih memiliki masa depan yang panjang memang sepantasnya saling mengingatkan untuk tidak mendekati narkoba yang membahayakan dan merugikan diri kita sendiri. Lebih baik tidak sama sekali mencoba nya dari pada mencoba sekali namun berdampak buruk bagi masa depan kita. Jauhi narkoba dan dekatkan diri kepada Allah SWT.Â
Penulis : Devi Kusuma Putri
Dosen Pembimbing : drg. Isniya Nosartika, MDSc., Sp.Perio
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H