VLOG yang baru-baru ini lagi viral dibicarakan, dan diduga penyebar ujaran kebencian (hate speech) sudah dipastikan milik  Kaesang Pangarep(22th) putra orang nomor satu di negeri ini. Sedangkan, sang pelapor adalah Muhammad Hidayat (52th) yang lebih dulu berstatus tersangka, dengan kasus yang sama. MH tersandung kasus ujaran kebencian karena mengedit video ucapan polisi Irjen Pol.M.Iriawan yang disebut telah memprovokasi massa pada aksi 411, namun kasus ini masih ditangguhkan.Â
Diketahui bahwa Muhammad Hidayat sudah sering membuat laporan yang masih mentah dan kasus tersebut akhirnya ditutup. Akankah kasus Kaesang berakhir sama seperti laporan MH sebelumnya?. Jika ditelisik, kedua orang ini jelas memiliki trek record yang jauh berbeda, namun seharusnya hukum bertindak adil dengan siapan pun.Â
Seperti yang dilansir pada laman detiknews Wakapolri Komjen Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mengada-ada. Alasannya, tidak ada unsur pidana terkait denganvlog 'ndeso' Kaesang. Belum lagi kasus tersentuh, polisi sudah mengambil kesimpulan, sehingga pantas saja,kasus Kaesang Layu Sebelum Berkembang..#v
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H