Mohon tunggu...
Devi Kumalasari
Devi Kumalasari Mohon Tunggu... -

add akun twitternya vie ya @vie_kumalasari

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kepres 12/2014 Tonggak Sejarah Bagi Etnis Tionghoa Indonesia

20 Maret 2014   15:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:42 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13952806612031515651

Sumber gambar: http://www.rimanews.com/sites/default/files/imagecache/article/masya-tionghoa03.jpg

Rabu (19/3) adalah hari yang sangat bersejarah bagi etnis Tionghoa di Indonesia, karena hari itu telah lahir Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2014, yang mengubah sebutan Cina menjadi etnis Tionghoa.

Sejarawan Asvi Warman Adam menilai bahwa dengan Kepres ini bisa menghapus secara  permanen diskriminasi yang kerap dirasakan warga keturunan di Indonesia, karena kata Cina selama ini dianggap negatif, itu telah berganti menjadi Tionghoa dalam bahasa resmi pemerintah.

Tokoh Pemuda Tionghoa di Palembang pun mengapresiasi atas keputusan presiden tersebut dan dia berbahagia karena dalam sejarah Indonesia, Presiden SBY adalah presiden yang pertama kali memberikan gelar Pahlawan Nasional bintang Mahaputera Adiperdana kepada Alm. Alm.Laksda Jahja Daniel Dharma  (John Lie Tjeng Tjoan) yang notabene adalah keturunan Tionghoa. Penghargaan itu diberikan Presiden SBY pada tanggal 9 November 2009.

Vebby juga berharap dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2014, maka masyarakat Tionghoa dapat lebih berperan dalam memajukan Indonesia. Dan Keppres ini bisa menjadi langkah perbaikan positif paripurna antara warga lokal, keturunan, maupun pemerintah.

Dengan adanya Keppres Nomor 12 tahun 2014 tertanggal 14 Maret 2014 itu, Presiden SBY mencabut dan menyatakan tidak belaku lagi Surat Edaran Presedium Kabinet tahun 1967 yang sempat mengganti Tiongkok menjadi Cina. Dalam Keppres itu, Presiden SBY menilai, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Dengan berlakunya Keppres Nomor 12 tahun 2014, maka dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari komuninas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa.

Sumber: diolah dari Jakpro dan sumber lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun