Mohon tunggu...
Devi Kumalasari
Devi Kumalasari Mohon Tunggu... -

add akun twitternya vie ya @vie_kumalasari

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politisi PKS Terseret Pusaran Korupsi Anggoro

18 Maret 2014   15:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber gambar www.tribunnews.com

Tepatnya hari Senin kemarin (17/3) politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan proses anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutana (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Tamsil akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Anggoro Widjojo yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti kita ketahui bahwa Tamsil Linrung adalah mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, dia sekarang tercata sebagai anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Tamsil juga pernah menjadi saksi kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Anggora Widjojo adalah pemilik dari PT Masaro Radiocom yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemnetrian Kehutanan tahun anggaran 2006-2007. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2008 Anggora melarikan diri ke luar negeri .

Adapun kasus yang melibatkan Anggoro Widjojo ini kemudian menjadi isu yang besar karena adanya upaya dari adiknya Anggoro yaitu Anggodo Widjojo mempengaruhi penyidik di Polri untuk mengkriminalisasikan kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Anggodo kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada Presiden Direktur PT Masaro Radiocom Putranefo Alexander Prayogo, mantan anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Fahri Andi asal Fraksi Golkar dan Hilman Indra asal Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).

disini jelas sekali, korupsi itu tidak pernah memandang partai, bahkan partai yang mengaku-ngaku berlandaskan keagamaan pun tergoda untuk melakukan korupsi. sudah saat nya Indonesia bebas dari para koruptor.

Jakarta, 18 Maret 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun