Batasan usia sering kali menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian orang, bagaimana tidak, banyak lowongan pekerjaan yang membatasi usia maksimal 25 tahun untuk para pencari kerja dan hal ini menjadi salah satu kendala bagi para pelamar. Selain itu banyak yang beranggapan bahwa batas maksimal usia kerja merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap usia (agaisme). Di negara tetangga seperti Singapura dan Thailand  melarang adanya diskriminasi usia kerja, sedangkan di Indonesia sendiri hal ini masih menjadi polemik bagi para masyarakat.
Mengingat hal ini sudah ada upaya gugatan yang diajukan Leonardo Olefins Hamonangan (Leo) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Leo menguji pasal tersebut dengan dasar bahwa masih banyak pemberi kerja menormalisasi syarat batas usia maksimal 25 tahun di lowongan pekerjaan. Namun hal tersebut tidak sesuai dengan harapan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas dasar batasan usia kerja bukanlah suatu bentuk diskriminasi. Hal ini tidak sejalan dengan kenyataan yang ada di lapangan. meningkatnya angka PHK menambah daya saing para pencari kerja, selain itu batasan usia juga menjadi salah satu hambatan bagi para pencari kerja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H