Mohon tunggu...
DEVI FEBRIANA
DEVI FEBRIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

Saya adalah seorang mahasiswa semester 4, hobi saya adalah membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusi

8 Juli 2022   14:36 Diperbarui: 11 Juli 2022   10:14 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Menyelesaikan Program Pendidikan Lebih Awal dari Waktu yang Ditentukan 

Hak ABK untuk menyelesiakn program Pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan tidak terdapat di SDIT AL Irsyad AL Islamiyyah 02 Purwokerto, hal tersebut terlihat dalam hasil angket. Karena dalam kegiatan belajar mengajar tidak memberikan “keistimewaan” kepada peserta didik ABK untuk menyelesaikan program studinya dengan waktu yang lebih cepat.

Hak Memperoleh Layanan Khusus sesuai dengan Jenis Kelainan 

Layanan khusus yang diperoleh peserta didik ABK yaitu dengan adanya guru dapingan yang akan mendampingi siswa ABK di lingkungan sekolah, baik saat proses pembelajaran dikelas maupun kegiatan diluar kelas.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum hak anak berkebutuhan khusus telah terpenuhi. Dari tujuh komponen, ada 6 komponen yang terpenuhi dan 1 komponen yang tidak terpenuhi. Sesuai dengan hasil kajian Rahayu 2013 yang dilakukan pada Pendidikan anak usia dini yang menunjukkan bahwa Pendidikan perlu memberikan pelayanan terhadap anak berkebutuhan kgusus masih belum dilakukan secara optimal.

Kesimpulan 

Bahwa sekolah telah mampu menerapkan konsep sekolah inklusi dengan cukup baik meski masih belum semua hak ABK terpenuhi, namun secara umum hak-hak ABK telah dapat dipenuhi. Hak yang belum terpenuhi adalah pemberian kesempatan yang sama dalam keterlibatan berbagai kegiatan sekolah. Sedangkan hak-hak yang cukup terpenuhi adalah hak memperoleh perlakuan sesuai bakat, minat, kemampuan, dan kelainannya, hak memperoleh Pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya, hak mengikuti program Pendidikan, hak memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan yang disandang, hak untuk memperoleh layanan khusus sesuai dengan jenis kelainan. Hal ini disebabkan peserta didik ABK di sekolah inklusi masih dianggap sebagai beban daripada suatu tanggung jawab pendidik.

Daftar Pustaka 

Indriawati, P. 2013. Implementasi Kebijakan Tugas Guru Pembimbing Khusus pada Pendidikan Inklusif di SD Negeri se-Kecamatan Junrejo Batu. Jurnal Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan, 1 (1): 49-55. 

Hermanto, 2010. Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Membutuhkan Keseriusan Manajemen Sekolah. Jurnal Pendidikan Khusus, 6 (1): 65-82. 

Fuadi, K. 2016. Analisis Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi DKI Jakarta. Hikmah Journal of Islamic Studies, 11 (2): 1-27. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun