Hak Menyelesaikan Program Pendidikan Lebih Awal dari Waktu yang Ditentukan
Hak ABK untuk menyelesiakn program Pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan tidak terdapat di SDIT AL Irsyad AL Islamiyyah 02 Purwokerto, hal tersebut terlihat dalam hasil angket. Karena dalam kegiatan belajar mengajar tidak memberikan “keistimewaan” kepada peserta didik ABK untuk menyelesaikan program studinya dengan waktu yang lebih cepat.
Hak Memperoleh Layanan Khusus sesuai dengan Jenis Kelainan
Layanan khusus yang diperoleh peserta didik ABK yaitu dengan adanya guru dapingan yang akan mendampingi siswa ABK di lingkungan sekolah, baik saat proses pembelajaran dikelas maupun kegiatan diluar kelas.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum hak anak berkebutuhan khusus telah terpenuhi. Dari tujuh komponen, ada 6 komponen yang terpenuhi dan 1 komponen yang tidak terpenuhi. Sesuai dengan hasil kajian Rahayu 2013 yang dilakukan pada Pendidikan anak usia dini yang menunjukkan bahwa Pendidikan perlu memberikan pelayanan terhadap anak berkebutuhan kgusus masih belum dilakukan secara optimal.
Kesimpulan
Bahwa sekolah telah mampu menerapkan konsep sekolah inklusi dengan cukup baik meski masih belum semua hak ABK terpenuhi, namun secara umum hak-hak ABK telah dapat dipenuhi. Hak yang belum terpenuhi adalah pemberian kesempatan yang sama dalam keterlibatan berbagai kegiatan sekolah. Sedangkan hak-hak yang cukup terpenuhi adalah hak memperoleh perlakuan sesuai bakat, minat, kemampuan, dan kelainannya, hak memperoleh Pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya, hak mengikuti program Pendidikan, hak memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan yang disandang, hak untuk memperoleh layanan khusus sesuai dengan jenis kelainan. Hal ini disebabkan peserta didik ABK di sekolah inklusi masih dianggap sebagai beban daripada suatu tanggung jawab pendidik.
Daftar Pustaka
Indriawati, P. 2013. Implementasi Kebijakan Tugas Guru Pembimbing Khusus pada Pendidikan Inklusif di SD Negeri se-Kecamatan Junrejo Batu. Jurnal Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan, 1 (1): 49-55.
Hermanto, 2010. Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Membutuhkan Keseriusan Manajemen Sekolah. Jurnal Pendidikan Khusus, 6 (1): 65-82.
Fuadi, K. 2016. Analisis Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi DKI Jakarta. Hikmah Journal of Islamic Studies, 11 (2): 1-27.