Bicara soal pesantren, tidak selalu soal mengaji dan sederet ibadah lainnya. Pesantren adalah dunia multikultural yang mana didalamnya berbaur berbagai macam budaya. Banyak hal unik yang menjadi khas pesantren, salah satunya adalah ghasab.
Apa itu ghasab ?
Dalam bahasa Jawa, ghasab biasa disebut nggosop. Ghasab adalah memakai barang milik orang lain tanpa izin, dengan kata lain asal pakai. Ghasab tidak dapat diartikan sebagai meminjam karena tidak ada kesepakatan persetujuan. Juga tidak bisa dikatakan mencuri, karena ghasab dilakukan secara terang-terangan dan tanpa ada niat ingin memiliki.
Hukum ghasab
Jika berpijak pada hukum islam, ghasab hukumnya haram. Perkara ghasab ini dirujuk dari surat Al-Baqarah ayat 188. Kemudian dijelaskan dalam kitab Kifayatu al-Akhyar dan Jami'ul Bayan Fi tafsir Al-Qur'an Lith-thobari. Intinya adalah sangat dilarang oleh Alah Swt.
Namun perilaku ghasab dalam pesantren sudah menjadi budaya bersama. Dalam artian para santri sudah memahami kemana barang-barang mereka pergi ketika statusnya menghilang.
Akan tetapi tetap ada batasannya, bukan berarti ghasab diperbolehkan. Apapun alasannya ghasab tetap harus sebisa mungkin dihindari. Iya kalau pemiliknya ikhlas, kalau tidak wallahua'lam.
Alasan seseorang nggosop
Nggosop sebenarnya tidak butuh alasan. Dia seperti lingkaran daur hidup yang terus berputar, terus dan tidak terputus. Seseorang yang menjadi korban ghasab akan balik menggosop.
Bukan karena niat balas dendam, tapi karena butuh yang 'mendesak'. Begitu seterusnya hingga nggosop sudah menjadi budaya tersendiri yang menjadi tren milik pesantren.
Barang yang sering dighasab