Mohon tunggu...
Devi Ayu Lestari
Devi Ayu Lestari Mohon Tunggu... Administrasi - jkhjk

jjkh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korban Jadi Tersangka: Kasus Pembegalan di Palembang Korban di Vonis Penjara 15 Tahun

28 April 2024   13:52 Diperbarui: 28 April 2024   13:57 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hari sabtu 27 april jam 03.35 pagi telah terjadi perampasan sepeda motor secara paksa terhadap pemuda yang Bernama YY yang saat itu sedang melintas di kampung simpang pao saat pulang nongkrong dari rumah temannya.

Kronologi nya saat YY melintas di persimpangan tidak lama dari belakang terdengar suara mesin motor yang mengejar namun tidak terlihat lampu, sontak YY kaget tiba tiba di tendang stang dari kanan dan jatuh ke dekat parit, dua pemuda turun dan langsung menodongkan pisau, reflek YY langsung meringkus salah satu pemuda itu lalu terjadi perkelahian dan merampas balik satjam yang dia todongkan dan melukai salah satu perut si pelaku pembegalan.

Tidak lama warga datang dan langsung membawa mereka ke rumah sakit, kondisi kritis salah satu pelaku.

Ketika di mintai keterangan YY selaku korban menceritakan detail dari awal dan sampai terjadinya perkelahian tersebut, namun pihak polisi malah memproses penahanan terhadap YY karena telah meluai dan hamper membunuh orang.

Dan dikenakan pasal 338 KUHP Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Keluarga korban pun menangis histeris setelah mendengar vonis dari pihak kepolisian bahwa YY menjadi tersangka.

Lalu keluarga dan tetangga nya datang ke kepolisian untuk protes.

" Anak saya hampir celaka di jalan oleh begal dan anak saya mencoba membela diri untuk melindungi nyawanya, masa mau di tusuk pasrah saja, ini melawan untuk menghindar tetapi malah jadi tersangka, dimana yang Namanya keadilan"

Suara ibu ibu yang terdengar sambil menangis.

Lalu, berita ini terdengar sampai telinga Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K.

Dan langsung di datangi beliau ke kepolisian setempat lalu YY langsung di bebaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun