Kesadaran hukum masyarakat untuk menjadi saksi perkara tindak pidana dalam ruang lingkup sistem peradilan pidana masih dipandang rendah. Kesadaran hukum berkaitan erat dengan hukum dan kejiwaan manusia, bagaimana manusia menilai apa hukum itu, hukum yang merupakan perilaku perlindungan kepentingan manusia menjadi patokan penilaian.Â
Kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang terkait dengan manusia sebagai anggota masyarakat Keasadaran hukum yang ada adalah masyarakat mematuhi hukum karena takut dikenakan sanksi masyarakat tidak dengan sukarela dan kesadaran penuh mematuhi aturan hukum yang berlaku. Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, demi ketertiban dan ketentraman pergaulan hidup bermasyarakat.
Rendahnya kesadaran hukum dapat dipengaruhi oleh faktor internal yakni pendidikan, tanggung jawab, pola pikir, ekonomi masyarakat yang rendah. Faktor penyebab kesadaran hukum dalam menjadi saksi tindak pidana rendah karena;Â
keterbatasan waktu, ekonomi yang minim (ketiadaan transportasi), image dan tanggung jawab pihak kepolisian yang kurang baik dalam menangani saksi tindak pidana, menimbulkan keengganan masyarakat berurusan dengan kepolisian; takut adanya pembalasan dari tersangka atau keluarga tersangka, tidak terlaksananya pergantian biaya bagi saksi sesuai dengan aturan perundang-undangan; prosedur penanganan saksi yang berbelit-belit, dan kurangnya sosialisasi tentang hak dan kewajiban saksi sebagai warga negara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu untuk kedepannya perlu dipikirkan tentang peningkatan kesadaran hukum menjadi saksi dengan melihat dan mempertimbangkan faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum menjadi saksi tindak pidanaSemakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum.
Artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat.
Pada dasarnya masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan ketidaktaatan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H