REVIEW BOOK
Judul : Dasar-Dasar Hukum Asuransi
Penulis : Mulhadi, S.H., M.Hum.
Penerbit : PT Raja Grafindo Persada
Terbit : 2017
Cetakan : Ke-1, Mei 2017
Pereviewer : Devi Anggraini (202111023)
Buku tulisan Mulhadi ini yang berjudul "Dasar-Dasar Hukum Asuransi" mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur mengenai Dasar-Dasar Hukum Asuransi mulai dari sejarah dan perkembangan asuransi; sifat, tujuan, fungsi dan manfaat asuransi; perjanjian dan polis asuransi; objek asuransi; prinsip-prinsip dasar perjanjian asuransi; jenis-jenis asuransi, usaha dan perusahaan perasuransian; syarat pendirian perusahaan perasuransian; penggabungan, peleburan, pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan perasuransian,; perlindungan hukum pemegang polis; pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha perasuransian; serta berbagai jenis asuransi.
 Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku Dasar-Dasar Hukum Asuransi tersebut menjadi 17 (tujuh belas ) Bab (Hlm: 337). Terlihat memang sangat padat, tetapi hal itu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci, serta berkaitan dengan Dasar-Dasar Hukum Asuransi yang berlaku saat ini.
 BAB 1: Sejarah dan Perkembangan Asuransi
Asuransi berasal dari kata verzekering yang berarti pertanggungan. Istilah asuransi berasal dari istilah assurantie (Belanda) atau assurance (Inggris) yang cenderung digunakan untuk mengidentifikasi jenis asuransi jiwa, dan istilah insurance digunakan untuk jenis asuransi kerugian (umum) hal tersebut lebih banyak dikenal dan digunakan oleh kalangan pelaku usaha (bisnis). Asuransi dapat didefinisikan sebagai transfer yang wajar (adil) atas resiko kerugian, dari satu entitas ke entitas lain. Dengan kata lain asuransi itu ialah suatu sistem yang diciptakan untuk melindungi orang, kelompok, atau aktivitas usaha terhadap resiko kerugian finansial dengan cara membagi atau menyebarkan resiko melalui pembayaran sejumlah premi. Definisi asuransi juga diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dimana pada Pasal 1 butir (1) menyatakan bahwa: