Mohon tunggu...
Devi Anggraini
Devi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book Dasar-dasar Hukum Asuransi

7 Maret 2023   10:43 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:55 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

 REVIEW BOOK

Judul : Dasar-Dasar Hukum Asuransi

Penulis : Mulhadi, S.H., M.Hum.

Penerbit : PT Raja Grafindo Persada

Terbit : 2017

Cetakan : Ke-1, Mei 2017

Pereviewer : Devi Anggraini (202111023)

Buku tulisan Mulhadi ini yang berjudul "Dasar-Dasar Hukum Asuransi" mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur mengenai Dasar-Dasar Hukum Asuransi mulai dari sejarah dan perkembangan asuransi; sifat, tujuan, fungsi dan manfaat asuransi; perjanjian dan polis asuransi; objek asuransi; prinsip-prinsip dasar perjanjian asuransi; jenis-jenis asuransi, usaha dan perusahaan perasuransian; syarat pendirian perusahaan perasuransian; penggabungan, peleburan, pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan perasuransian,; perlindungan hukum pemegang polis; pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha perasuransian; serta berbagai jenis asuransi.

 Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku Dasar-Dasar Hukum Asuransi tersebut menjadi 17 (tujuh belas ) Bab (Hlm: 337). Terlihat memang sangat padat, tetapi hal itu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci, serta berkaitan dengan Dasar-Dasar Hukum Asuransi yang berlaku saat ini.

 BAB 1: Sejarah dan Perkembangan Asuransi

Asuransi berasal dari kata verzekering yang berarti pertanggungan. Istilah asuransi berasal dari istilah assurantie (Belanda) atau assurance (Inggris) yang cenderung digunakan untuk mengidentifikasi jenis asuransi jiwa, dan istilah insurance digunakan untuk jenis asuransi kerugian (umum) hal tersebut lebih banyak dikenal dan digunakan oleh kalangan pelaku usaha (bisnis). Asuransi dapat didefinisikan sebagai transfer yang wajar (adil) atas resiko kerugian, dari satu entitas ke entitas lain. Dengan kata lain asuransi itu ialah suatu sistem yang diciptakan untuk melindungi orang, kelompok, atau aktivitas usaha terhadap resiko kerugian finansial dengan cara membagi atau menyebarkan resiko melalui pembayaran sejumlah premi. Definisi asuransi juga diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dimana pada Pasal 1 butir (1) menyatakan bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun