Mohon tunggu...
Deviana Lestari
Deviana Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Otonomi Daerah untuk masyarakat

15 Desember 2022   22:22 Diperbarui: 15 Desember 2022   22:33 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otonomi daerah adalah sebuah kebijakan atau peraturan yang dibuat untuk daerah. Agar daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap daerah masing- masing secara optimal dan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah memiliki kebebasan untuk mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerah nya sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah pusat. Dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat agar masyarakat dapat mengembangkan kreativitasnya sehingga dapat meningkat pendapatan daerah.

Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah di Indonesia yaitu untuk memenuhi aspirasi daerah yang menyangkut penguasaan atas sumber-sumber keuangan negara, serta untuk meningkatkan pastisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Agar dapat mengurangi ketimpangan antardaerah dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik minimum di setiap daerah.

Di Indonesia yang menjadi permasalahan otonomi daerah yaitu adanya ketidakpuasan masyarakat yang berada di daerah yang kaya sumber daya alam namun kehidupan masyarakatnya tetap berada di bawah garis kemiskinan. Sehingga terjadinya sebuah ketimpangan antardaerah, hal tersebut karena pemerintah daerah kurang diberi keluasaan untuk menentukan kebijakan daerahnya sendiri. Sehingga kewenangan yang selama ini diberikan kepada daerah tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, masih lemahnya sumber daya manusia yang professional serta pembiayaan yang adil. Sehingga menyebabkan ketidakmerataan suatu pendapatan masyarakat yang terjadi antardaerah. Meskipun daerah tersebut kaya akan sumber daya alam tetapi kebijakan pemerintah daerah tidak responsive dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat daerah sehingga masyarakat tidak puas.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan otonomi daerah pemerintah daerah dan masyarakat diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengurus urusan pemerintah daerah itu sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Dengan adanya sebuah kebijakan Otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efesiensi, efektivitas perekonomian di Indonesia. Serta diharapkan juga mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Sehingga  dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin
mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.

Kebijakan otonomi daerah yang dilakukan untuk masyarakat yaitu dengan meningkatkan daya guna atau pontensi yang dimiliki suatu daerah. Yang diolah oleh pemerintah daerah masing-masing dan masyarakat pun ikut berpartisipasi. Dengan demikian, otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.

Kebijakan tersebut guna untuk kepentingan masyarakat yang ada didaerah tersebut. Agar masyarakat dapat hidup sejahtera dan mempunyai sebuah penghasilan. Adanya kebijakan otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat daerah dapat mengatasi berbagai masalah, dan mereka ditantang untuk secara kreatif menemukan solusi-solusi dari berbagai masalah yang dihadapi. Partisipasi aktif dari semua elemen yang ada di daerah sangat dibutuhkan agar perencanaan pembangunan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan berkaitan langsung dengan permasalahan yang dihadapi daerah. Dengan berlakunya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, kewenangan pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilakan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab. Contohnya seperti masyarakat dapat mengembangkan kreativitasnya yang dimiliki baik berupa kerajinan tangan, kuliner atau hal-hal lain yang dapat menjadi ciri khas pontensi daerah tersebut. Agar dapat meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.

Dan pemerintah dapat mengembangkan potensi yang dimiliki masyarakatnya dengan menyediakan tempat atau sarana yang nanti digunakan untuk masyarakat mengembangkan kreativitasnya, selain itu pemerintah daerah dapat membantu masyarakatnya baik dari segi produksi seperti bahan baku misalnya seperti bibit padi dan penyuluhan bagaimana cara menanam padi dengan kepada masyarakat dan lain-lainnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan sebuah pelatihan agar masyarakat dapat mengembangkan kreativitasnya lebih luas lagi. Hal tersebut untuk pembangunan didaerah menjadi lebih maju, lebih cepat berkembang, serta untuk peningkatan mutu pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Referensi :

https://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/otonomi-daerah-esensi-tujuan-dan-manfaatnya-bagi-provinsi-kepulauan-bangka-belitung

http://repository.upnyk.ac.id/3635/1/Prosiding_02.pdf

Republik Indonesia, Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun