Mohon tunggu...
Deviana Diansari
Deviana Diansari Mohon Tunggu... -

IRT, Cimahi...hobi memasak, menulis menjadi hobi baru yang menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Poligami, Antara Syariat dan Realita

14 April 2014   00:51 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:43 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

POLIGAMI, antara realita dan syariat

Siapkah Anda dimadu? Pertanyaan ini untuk sebagian orang bagaikan disambar petir disiang bolong, namun untuk sebagian lagi bukan merupakan hal yang harus ditakuti. Tentu saja akan muncul berbagai jawaban yang berbeda dan juga akan banyak pertentangan yang terjadi. Termasuk dimanakah Anda?

Perempuan Pada Zaman Jahiliyah

Pada zaman jahiliyah, perempuan hidup dalam keterpurukan. Selalu mengalami penindasan baik secara lahir mau pun batin. Kurangnya pengakuan dari lingkungan datang bahkan kadang dari keluarga dan orang-orang terdekat sendiri. Begitu rendahnya derajat perempuan sehingga sering dipandang begitu hina. Bagaimana harkat dan martabat kaum perempuan seringkali diabaikan . Selalu di pandang sebelah mata dalam segala hal.

Salah satu contoh hal yang sangat merendahkan perempuan pada zaman ini, ketika seorang suami boleh memiliki istri sesuka hatinya. Bahkan satu suami bisa memiliki istri lebih dari 50 bahkan 70 orang! Terbayangkah oleh Anda? Bagaimana bisa cinta, kasih sayang serta perhatian suami Anda dibagi kepada 49 wanita lainnya? Bisakah keadilan didapat oleh seorang istri?

Poligami pada masa ini memang telah dilakukan, namun karena belum ada ketentuan yang mengatur tentangnya dan hanya berpatokan pada adat istiadat belaka maka para pelakunya bertindak sesuka mereka.

Perempuan Setelah Islam Turun

Melihat kondisi ini melalui Nabi Muhammad, Allah menurunkan ayat An-Nisa 4 : 3:

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”.

Pada ayat diatas dijelaskan, bila kamu tidak mampu berlaku adil maka nikahilah seorang saja. Adil dalam konteks ini adalah dapat memberikan kebahagian lahir dan batin. Sehingga bila belum mampu memberikan keadilan kepadaseorang istri saja, janganlah berfikir untuk memiliki istri lebih dari satu. Karena istri akan terzholimi.

Namun sering muncul pertanyaan, benarkah Islam membatasi poligami? Atau bahkan dengan ayat tersebut malah memberikan keleluasaan bagi pelakunya! Islam tidak pernah mengajarkan poligami bahkan menganjurkan untuk berpoligami. Menurut profesor ahli tafsir Al Qur’an Prof. Dr. Quraish Shihab, tidak ada peryataan yang menyarankan untuk berpoligami tertuang pada ayat An Nisa ini.

Kita tahu ayat An Nisa diturunkan khusus untuk perempuan, disana banyak ayat yang ‘menyelamatkan’ dan ‘mengangkat’ perempuan dari lembah nista. Bagaimana derajat serta harkat dan martabat perempuan lebih diperhatikan. Maka harus secara lengkap mempelajari surat ini, karena setiap ayat ada keterkaitannya.

Begitu pula ayat yang menyatakan tentang poligami, hal ini akan dijelaskan kembali pada An Nisa 4 : 129 : “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan orang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sungguh Allah Maha Pengampun Maha Penyanyang”.

Semakin jelaslah disini, bahwa poligami bukan merupakan hal yang “WAJIB” dalam Islam. Ayat tentang poligami ini diturunkan untuk mengatur umat yang telah zholim terhadap perempuan pada zaman jahiliyah. Ayat ini membatasi jumlah istri yang boleh dimiliki oleh seorang suami dengan syarat dapat adil. Namun pada surat ini pun dinyatakan bahwa manusia tidak akan dapat berlaku adil. Maka secara harfiah, surat An Nisa menyatakan bahwa poligami tidak dilarang asal dapat berlaku adil, namun sesungguhnya keadilan bukanlah milik manusia.

Poligami Di Zaman Rasulullah

Pada zaman ini, banyak sekali sahabat rasul yang memiliki istri lebih dari empat. Bahkan banyak pula penduduk setempat yang menikahi banyak istri karena berharap memiliki anak yang banyak. Karena menurut adat istiadat mereka banyak anak akan membawa banyak rezeki.

Maka Rasul menyarankan kepada mereka semua untuk mentaati ayat yang ada, dan untuk menyegerakan menceraikan istri-istri mereka sehingga berjumlah maksimal empat orang. Rasul ingin agar para perempuan mendapatkan penghargaan dari suaminya.

Apakah Rasul berpoligami? Mengapa Rasul diperbolehkan memiliki istri lebih dari empat? Benar Rasul bepoligami, dan benar juga Rasul memiliki istri lebih dari empat. Mengapa hal ini diperbolehkan? Karena Rasul memiliki kekhususan yang didapat langsung dari Allah.

Ada pelajaran yang diberikan oleh Rasul dalam poligami yang dilakukannya. Poligami yang dilakukan oleh Beliau bermaksud untuk mengangkat harkat martabat perempuan yang dinikahinya. Menafkahi mereka dan mengurus mereka. Karena dari kebanyakan istri-istri yang dinikahinya adalah janda-janda tua yang ditinggal mati akibat perang oleh suaminya. Semakin mempererat hubungan silahturahmi. Hanya seorang saja istrinya yang berusia muda, yaitu Siti Aisyah. Selain itu poligami yang dilakukan oleh rasul juga bermaksud agar menjaga mereka tetap dalam Islam.

Poligami pun baru dilakukan Rasul setelah Khadijah wafat setelah menemaninya dengan setia selama 25 tahun lebih Rasullullah dalam perjuangannya menyebarkan Islam. Jadi dapat kita bayangkan begitu setianya Rasul terhadap Khadijah.

Namun bagaimanakah poligami dijalankan pada saat ini?

Poligami Masa Kini

Saat ini poligami menjadi disalahartikan oleh banyak pelakunya. Benar poligami dihalalkan oleh agama! Namun bila salah dalam menyikapi dan menjalankannya, maka poligami akan menjadi haram bagi pelakunya.

Poligami dapat dikatakan halal bila dilakukan sesuai dengan syariat yang ada. Dari syarat pernikahan yang harus dipenuhi, harus mendapatkan izin dari istri-istri sebelumnya, dapat belaku adil merupakan beberapa bagian dari syarat melakukan poligami.

Namun pada kenyataannya kini, banyak poligami dilakukan hanya karena didasarkan oleh hawa nafsu belaka. Sering kali pernikahan dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan dan izin istri sebelumnya.

Bahkan kadangkala istri-istri yang dinikahi lagi dipilih untuk membantu menaikkan gengsi pelaku. Istri yang lebih cantik, lebih kaya, lebih berkelas dan masih banyak lagi alasannya. Jarang kita temui poligami yang benar-benar ingin meningkatkan derajat perempuan.

Maka tidak jarang poligami yang dilakukan pada masa kini menjadi bumerang bagi sang suami. Ketidakcocokkan antar istri, keributan yang sering terjadi akibat kecemburuan dari seorang istri, bahkan ketidakadilan suami dalam menafkahi dan memberikan kasih sayangnya dapat memicu keretakan rumah tangga.

Banyak poligami dilakukan dengan dalil agama. Namun pada prakteknya sangat menyimpang dari agama. Bahkan pernah saya temui dalam lingkungan terdekat, suami yang melakukan poligami. Lelaki ini menikahi kembali seorang perempuan untuk dijadikan istri berikutnya. Namun semua orang tahu ada maksud tertentu dari sang suami pada saat menikahi perempuan ini.

Kekayaan harta yang dimiliki oleh istri yang baru dinikahinya merupakan incarannya. Hanya berselang satu tahun saja pernikahan mereka, setelah berhasil memperoleh harta yang diinginkan, maka sang suami menceraikannya. Hal ini menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan kepada sang perempuan.

Ada lagi kisah seorang suami yang tertangkap basah oleh istrinya tinggal serumah dengan perempuan lain. Namun sang suami berkelit bahwa mereka telah halal, dia mengakui telah menikah secara siri dengan perempuan itu. Tanpa izin istri, tanpa diketahui oleh orang banyak, tanpa wali. Alasan suami melakukan poligami karena tidak mau dianggap sebagai pasangan kumpul kebo, pasangan haram. Tapi tidak tahukah mereka! Bahwa apa yang telah dilakukan membuat pernikahan mereka menjadi haram!

Fenomena istri-istri muda, istri-istri simpanan menjadikan poligami pada masa kini sebuah pertanyaan besar. Poligami saat ini menurut penulis telah sangat jauh melenceng dari awal diturunkannya ayat tentang poligami, yaitu ingin mengangkat harkat derajat perempuan agar mendapatkan keadilan.

Justru poligami saat ini menjurus kepada melecehkan para kaum perempuan. Bahkan banyak pula para lelaki yang menikahi seorang perempuan karena hartanya, karena kecantikannya, namun mereka tidak dapat berlaku adil kepada mereka.

Padahal telah ditegaskan oleh Allah pada An Nisa 4 : 129, seperti telah disebutkan diatas. Bahwa manusia tidak dapat berlaku adil. Sehingga ikrar suci pernikahan yang ingin membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warohmah tidak akan terbentuk bila sejak awal melakukan poligami telah dilandaskan pada niatan yang salah.

Siapakah yang dapat disalahkan pada poligami ini? Pihak perempuankah atau pihak lelaki sebagai pelakunya? Seperti pepatah ‘Tidak akan ada asap bila tidak ada api’. Jadi bila seorang perempuan memiliki ilmu pengetahuan tentang agama secara utuh, dia akan paham mana poligami yang memang berlandaskan agama atau poligami yang hanya didasarkan pada keduniawian belaka.

Pologami tidak dilarang dalam agama Islam, poligami boleh dilakukan bagi mereka yang dapat berlaku adil. Namun dapatkah manusia berlaku adil kepada sesama? Waulahuallam. Penulis hanya ingin mengingatkan kepada para perempuan “Jadilah perempuan yang smart! Perempuan yang dapat melihat takdirnya untuk menjadi seorang ibu hebat bagi generasi-generasi selanjutnya.

Siapa lagi yang dapat menghormati diri kita kalau tidak diawali oleh kita sendiri. Jadikanlah diri kita berharga dimata pribadi, orang lain dan terutama dimata Sang Pencipta bumi.

Cimahi, 12 April 2014

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun