Kelompok 13 Mata Kuliah Sosiologi Hukum Kelas 5E HES yang beranggotakanÂ
1. Puspita Kholifah Raharjanti (222111270)
2. Devia Eka Noviyanti (222111274)
Sumber Jurnal:
- Ashadi L. Diab, " Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare", Jurnal Al-'Adl, Vol.7, No.2, 2014
- Dewi Iriani, "Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum", Justicia Islamica, Vol.8, No.1, 2016
- Galih Orlando, "Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering", Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, Vol.7, No.1, 2023
- M. Yusuf Daeng dan dkk, " Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat", Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), Vol.5, No.2, 2023
- Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim, "Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat sebagai Kontrol Sosial", Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol.1, No.2, 2022
Manusia merupakan makhluk yang selalu ingin bertemu dan berkumpul dengan manusia lainnya. Keadaan demikian mendorong untuk dibentuknya suatu aturan dalam mengatur interaksi tersebut. Adanya aturan-aturan tersebut berguna untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat, memberikan petunjuk. tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta untuk mengarahkan perilaku dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa manusia pada mulanya adalah makhluk individu. Pedoman, ukuran atau standar tentang bagaimana berperilaku atau berperilaku dalam kehidupan seseorang ini dikenal sebagai hukum. Sosiologi hukum bermanfaat untuk mengajarkan keterampilan memahami hukum dalam konteks sosial. Meskipun orang berusaha untuk memperkenalkan atau memasukkan keadilan ke dalam undang- undang atau peraturan tertulis, hasilnya lebih banyak kekurangan daripada kebaikan. Keadilan merupakan tujuan akhir dari proses hukum.
Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru. Salah satu tugas dan wewenang pemerintah adalah menyelenggarakan openbare dienst atau servis publik, yakni pemerintah menyelenggarakan kepentingan umum. Tugas penyelenggaraan kepentingan umum dijalankan oleh alat pemerintah (bestuurorgaan adminsitratief organ)yang bisa terwujud seorang petugas (fungsionaris) atau badan pemerintah (openbare lichaam). Untuk melaksanankan pemerintahan yang baik atau good goverment yakni suatu negara harus mempunyai asas umum pemerintahan yang baik yaitu; asas kejujuran (fair play), asas kecermatan (zorgvuldigheid), asas kemurnian dan tujuan (zuiverheid van oogmerk), asas keseimbangan (evenwicthtigheid), asas kepastian hukum (rechts zekerheid)
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hukum sebagai social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. UU No. 16 Tahun 2019 telah menampilkan dua peran dan fungsi hukum sebagai kontrol dan rekayasa sosial dalam mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.
Hukum sebagai sosial kontrol, sosial engineering dan sosial welfare. Berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.
Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.
Peran hukum sebagai sosial kontrol sangat penting dalam menjaga kestabilan dalam masyarakat. Hukum sebagai kontrol sosial adalah konsep yang mendeskripsikan bagaimana aturan-aturan hukum berfungsi untuk mengatur perilaku dalam masyarakat. Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat dengan tujuan mencegah tindakan yang dapat merugikan pihak lain serta mendorong terciptanya keadilan dan kesejahteraan. Hukum bertindak sebagai semacam "pedoman" yang memberikan batasan-batasan dan sanksi terhadap tindakan yang dianggap melanggar norma-norma sosial yang telah disepakati bersama. Melalui hukum, perilaku yang dianggap menyimpang dapat diidentifikasi dan dikendalikan, sehingga menciptakan ketertiban dan keadilan sosial.
Hukum penting sebagai kontrol sosial untuk menciptakan ketertiban, melindungi hak dan kebebasan, serta menjamin keadilan. Aku memberikan kerangka kerja yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, hal ini membantu mencegah kekacauan dan konflik dalam masyarakat. Hukum juga menjamin hak-hak individu dan kelompok serta melindungi mereka dari tindakan yang merugikan. Hukum berusaha untuk memberikan perlakuan yang adil bagi setiap orang, terlepas dari status sosial atau latar belakang mereka.
1. Penetapan norma: hukum menetapkan norma-norma yang harus diikuti oleh anggota masyarakat. Ini mencakup karangan terhadap tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara keseluruhan.
2. Pengendalian perilaku: Hukum memiliki peran aktif dalam menentukan perilaku manusia. Hukum berfungsi untuk mengendalikan perilaku individu dengan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi ini dapat berupa hukuman penjara, denda atau tindakan rehabilitas.
3. Penciptaan ketertiban: dengan adanya hukum, masyarakat dapat berfungsi dengan lebih teratur. Aku kan bantu menciptakan hubungan yang stabil antara individu dan kelompok dalam masyarakat.
4. Memberikan perlindungan: hukum memberikan perlindungan terhadap individu dan masyarakat dari tindakan yang merugikan, sehingga menjaga stabilitas sosial.Â
5. Penggunaan strategi rekayasa sosial: hukum dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial untuk mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Hal ini termasuk strategi yang digunakan dalam proses pembentukan kebijakan hukum, penegakan hukum dan pendidikan hukum.Â
6. Penegasan norma dan nilai: hukum memberikan definisi atas perilaku yang menyimpang dengan akibat-akibatnya, seperti larangan, tuntutan dan pemberian ganti rugi. Hal ini membantu menjaga norma-norma sosial dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat.