Mohon tunggu...
Devia Regita Pangesti
Devia Regita Pangesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aborsi dalam Pandangan dan Hukum Islam, Kapan Diperbolehkan dan Apa Akibatnya?

25 November 2024   10:37 Diperbarui: 25 November 2024   10:37 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aborsi merupakan salah satu topik yang memunculkan perdebatan baik dari sisi hukum, etika, maupun agama. Dalam Islam, aborsi termasuk dalam isu yang kompleks, karena melibatkan pertimbangan nilai-nilai kehidupan, kesehatan, dan moralitas. Artikel ini membahas pandangan hukum Islam tentang aborsi, kapan tindakan tersebut diperbolehkan, dan apa akibat yang ditimbulkannya.

Pandangan Islam tentang Aborsi

Islam memandang kehidupan sebagai anugerah yang harus dijaga. Dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan pentingnya menjaga nyawa manusia, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Isra ayat 31:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”

Ayat ini menunjukkan larangan untuk mengambil nyawa, termasuk janin dalam kandungan.

Kapan Aborsi Diperbolehkan?

Dalam hukum Islam, aborsi dilarang keras setelah janin ditiupkan ruh, yang menurut mayoritas ulama terjadi pada usia kandungan 120 hari (empat bulan). Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa ruh ditiupkan ke janin setelah 40 hari pertama (nutfah), 40 hari kedua (alaqah), dan 40 hari ketiga (mudghah).

Namun, ada kondisi tertentu yang dapat menjadi alasan diperbolehkannya aborsi, di antaranya:

  1. Ancaman terhadap nyawa ibu
    Jika kehamilan berisiko tinggi dan dapat membahayakan nyawa ibu, aborsi dapat diperbolehkan sebagai bentuk darurat syar'i. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh: “Menghindari kerusakan yang lebih besar didahulukan daripada mencegah kerusakan yang lebih kecil.”
  2. Kelainan serius pada janin
    Beberapa ulama memperbolehkan aborsi sebelum 120 hari jika ada bukti medis yang kuat bahwa janin mengalami kelainan serius yang tidak memungkinkan kehidupan setelah lahir.
  3. Kehamilan akibat pemerkosaan
    Dalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan, beberapa pandangan ulama memperbolehkan aborsi sebelum 40 hari, mengingat dampak psikologis yang berat pada korban.

Secara syariat, aborsi tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai dosa besar. Pelaku dapat dikenai hukuman duniawi berupa denda (diyah) atau hukuman lain yang ditentukan oleh otoritas hukum. Selain itu, ada konsekuensi spiritual berupa tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Namun, jika aborsi dilakukan atas dasar alasan yang sah menurut syariat, pelaku tidak dianggap berdosa. Dalam kasus seperti ini, syarat dan prosedur medis harus dipenuhi untuk memastikan tindakan tersebut dilakukan dengan benar dan tidak sembarangan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun