Meski demikian, sebagai hakim Anton Rizal berupaya maksimal membuka tabir gelap tersebut. Pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan untuk mengungkap kasus tersebut, juga harus menunjung tinggi harkat dan martabat perempuan yang berhadapan dengan hukum baik perempuan sebagai pelaku, saksi maupun korban.
"Kita harus memperhatikan diksi atau pilihan kata yang kita gunakan saat mengajukan pertanyaan," katanya. Â
Selain itu, perilaku, latar belakang keluarga, pendidikan dan gerak tubuh pelaku menjadi fokus perhatiannya. Sebab tidak ada kejahatan yang sempurna. Dan akhirnya, hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan yang ada pada dirinya.
Hal itu pula yang pernah dialaminya ketika menyidangkan kasus perkosaan terhadap anak. Pelaku dengan tegas membantah telah memperkosa korban. Tetapi korban anak mengaku diperkosa. Korban pun diminta untuk bercerita dengan bebas tanpa tekanan sampai saat cerita warna celana dalam yang dipakainya ketika itu.
"Korban ingat celana dalam yang digunakannya saat itu dan menjadi barang bukti. Itu lah salah satu yang menjadi keyakinan saya," terang Rizal.
Dugaan Pengancaman oleh Hakim
Sebelumnya, seorang hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Padang membuat heboh. Dia diduga melanggar kode etik sehingga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Sumbar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk kedua kalinya. Tak hanya itu, sang hakim juga dilaporkan LBH Padang ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Pengadilan Negeri Padang telah meminta klarifikasi kepada hakim tersebut. Hasilnya, sang hakim berinisil B itu mengakui perbuatannya sebagaimana yang terdengar dalam rekaman suara yang viral di media sosial.
"Sang hakim mengakui perbuatannya yang diduga melakukan pengancaman. Tetapi kita belum mengambil tindakan," kata Ketua PN Padang, Syafrizal yang didampingi Wakil Ketua PN AFS. Dewantoro, Humas PN Juandra dan beberapa hakim lainnya saat menggelar jumpa pers, Sabtu (08/06/2024) di kantornya.
LBH Padang melaporkan sang hakim B pertama kali ke Komisi Yudisial berawal dari sikap sang hakim ketika menyidangkan perkara perempuan berhadapan dengan hukum pada November 2023. Sang hakim diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dua orang aktivis LBH Padang yang juga advokat publik dan keduanya perempuan, ketika itu mendampingi perempuan berhadapan dengan hukum, melaporkan perbuatan sang hakim kepada KY. Â Tak terima diadukan ke KY, sang hakim menemui dua advokat perempuan itu masing-masing Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamda saat sedang menunggu jadwal sidang. Saat itu lah sang hakim mengancam mereka.